Polri: Tangkap Semua Pelaku Judi Online? Penjara Bisa Penuh!
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada
D'On, Jakarta,- Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan alasan penting di balik kebijakan Polri yang tidak menahan pemain judi online. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Wahyu menjelaskan bahwa memenjarakan jutaan pelaku judi online tidak akan menyelesaikan masalah dan malah akan membebani sistem peradilan serta kapasitas penjara di Indonesia.
"Jika kita menangkap dan memenjarakan semua pelaku judi online, termasuk yang tidak pernah menang, penjara akan penuh dan ini tidak akan menghentikan judi online," ujar Wahyu. "Kami mencatat ada 2,3 juta orang yang terlibat dalam aktivitas judi online, termasuk 80.000 anak-anak di bawah usia 10 tahun. Menempatkan mereka di penjara bukanlah solusi yang efektif."
Wahyu menekankan bahwa pendekatan represif terhadap judi online tidak akan menuntaskan permasalahan ini secara tuntas. "Permasalahan judi online tidak hanya soal legalitas, tetapi juga memerlukan pendekatan psikologis. Banyak dari mereka yang terlibat adalah anak-anak. Menangkap mereka semua hanya akan memperburuk kondisi tanpa menghilangkan akar masalah," lanjutnya.
Sebagai langkah yang lebih strategis dan efektif, Polri berfokus pada pemblokiran situs-situs judi online. "Menutup akses ke situs judi adalah cara yang lebih efektif. Dengan memblokir website judi, kita bisa mengurangi kesempatan untuk bermain dan mencegah ketergantungan sejak awal," tambah Wahyu.
Selain pemblokiran, Polri juga berkomitmen pada edukasi dan sosialisasi yang menyeluruh. "Tidak cukup hanya menindak, kita juga harus mendidik masyarakat. Polri akan mengerahkan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mengedukasi anak-anak dan masyarakat tentang bahaya judi online. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan pemahaman yang komprehensif," kata Wahyu.
Pernyataan ini sejalan dengan data yang diungkapkan oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, yang menyebutkan bahwa 2,37 juta penduduk Indonesia terindikasi bermain judi online, termasuk 80.000 anak-anak di bawah usia 10 tahun. Angka yang mengkhawatirkan ini menunjukkan betapa merajalelanya masalah judi online di Tanah Air.
Judi online, menurut Wahyu, bukan hanya merugikan pelaku tetapi juga berdampak negatif pada keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. "Kita harus mengatasi masalah ini dengan bijak. Judi online merusak kehidupan pelaku dan keluarganya. Oleh karena itu, selain tindakan hukum, pendidikan dan pencegahan harus menjadi prioritas," tutupnya.
Dengan strategi yang komprehensif ini, diharapkan Polri dapat mengurangi dampak negatif judi online di Indonesia dan melindungi generasi muda dari jerat perjudian digital. Polisi juga berencana memperkuat kerjasama dengan lembaga lain dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua.
(Mond)
#JudiOnline #Kabareskrim