Polwan Briptu FN Ditahan Polda Jatim Usai Ditetapkan Tersangka Pembakaran Suami
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto
D'On, Surabaya (Jatim ),- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah resmi menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), anggota Polwan yang bertugas di Polres Mojokerto Kota, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan tim penyidik.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Minggu (9/6/2024), menyatakan bahwa Briptu FN kini telah ditahan di Polda Jatim. "Briptu FN telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam," ujar Dirmanto.
Polda Jatim juga mengumumkan bahwa mereka mengambil alih sepenuhnya kasus ini, menandai keseriusan institusi dalam menangani insiden tragis ini.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Sabtu (8/6/2024) di rumah dinas pasangan tersebut yang berlokasi di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto. Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan awal, Briptu FN diduga telah melakukan tindakan pembakaran terhadap suaminya. Peristiwa ini berakhir tragis dengan Briptu RDW menderita luka bakar serius yang membuatnya harus segera dilarikan ke rumah sakit.
Sayangnya, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa Briptu RDW. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pagi (9/6/2024) akibat luka bakar yang dideritanya.
Pasal yang Dikenakan
Dalam proses gelar perkara, penyidik Polda Jatim sementara ini menerapkan pasal dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) kepada Briptu FN. "Kami menerapkan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan sementara," ungkap Dirmanto.
Namun, mengingat parahnya tindakan yang dilakukan dan akibat fatal yang ditimbulkan, kemungkinan penambahan pasal atau revisi terhadap pasal yang dikenakan masih terbuka. Proses hukum akan terus berlanjut dengan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan secara maksimal.
Reaksi Institusi dan Langkah Lanjutan
Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Kepolisian Jawa Timur. Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa institusi kepolisian akan bersikap transparan dalam menangani kasus ini. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan adil, tanpa memandang status atau jabatan pelaku," tambahnya.
Selain itu, Polda Jatim juga berencana memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban dan tersangka, mengingat dampak psikologis yang besar dari kejadian ini.
Insiden ini menggarisbawahi pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan serius dan profesional. Kejadian tragis ini bukan hanya mengguncang institusi kepolisian, tetapi juga menjadi peringatan akan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga untuk melindungi setiap individu dari ancaman kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan domestik. Polda Jatim berjanji untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat luas.
(*)
#PolwanBakarSuami #Polri