Breaking News

PT Taspen Bantah Klaim Antasari Azhar, Tegaskan Dana Taspen Telah Dibayarkan

Antasari Azhar bersama PT Taspen

D'On, Jakarta,-
PT Taspen memberikan tanggapan tegas terhadap tudingan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, yang menyatakan bahwa ia belum menerima dana Taspen dan uang pensiun yang menjadi haknya sebagai pensiunan jaksa. Perusahaan menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan memberikan klarifikasi mengenai proses penyerahan manfaat kepada Antasari.

Klaim Antasari Azhar

Dalam sebuah wawancara di salah satu kanal YouTube pada Sabtu (15/6/2024), Antasari Azhar, yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menerima uang pensiun dan dana dari PT Taspen sejak pensiun pada usia 60 tahun pada tahun 2013. Saat ini, di usia 71 tahun, Antasari menegaskan bahwa hak-haknya sebagai pensiunan belum terpenuhi.

"Saya pensiun umur 60 tahun, tetapi enggak dapat uang pensiun, dana Taspen saya juga belum dibayarkan," kata Antasari dalam wawancara tersebut.

Tanggapan PT Taspen

Menyikapi pernyataan tersebut, PT Taspen memberikan klarifikasi resmi yang disampaikan oleh Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya. Dalam rilis yang diterima pada Minggu (16/6/2024), PT Taspen menyatakan bahwa dana Taspen dan uang pensiun untuk Antasari Azhar telah diserahkan pada tanggal 3 Mei 2024.

"Penyerahan dana Taspen kepada Antasari Azhar telah dilakukan pada Senin (3/5/2024) oleh Branch Manager Taspen KC Jakarta 1, Tribuna Phitera Djaja, di kediaman beliau di area Tangerang Selatan," kata Yoka Krisma Wijaya.

Penerapan Tata Kelola Perusahaan

Yoka juga menekankan bahwa PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Prinsip-prinsip ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersih, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Dalam menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada seluruh peserta, Taspen senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku," tambah Yoka.

Penyerahan Manfaat Jaminan Sosial

PT Taspen menjelaskan bahwa manfaat pengembalian iuran dan pengembangan tabungan hari tua (THT) dan pensiun kepada Antasari telah dilakukan sesuai prosedur. Proses penyerahan langsung di kediaman Antasari Azhar menunjukkan komitmen PT Taspen dalam memastikan hak-hak peserta dipenuhi dengan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan klarifikasi ini, PT Taspen berharap bahwa isu terkait dana pensiun dan Taspen untuk Antasari Azhar dapat diluruskan. Perusahaan mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menyikapi informasi yang beredar.

Berita ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur dan komitmen PT Taspen dalam menyalurkan manfaat jaminan sosial kepada pesertanya, sekaligus menegaskan posisi perusahaan dalam menanggapi klaim-klaim terkait hak pensiun.

(*)

#AntasariAzhar #PTTaspen #DanaPensiun