Breaking News

Saksi Kunci Kasus Vina Diintimidasi Polisi, Minta Perlindungan Hukum

Pada Minggu, 30 Juni 2024, di kediaman Rana alias Piying di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, menyerahkan surat kuasa pendampingan saksi kepada Rana. Penyerahan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan setelah Rana melaporkan adanya intimidasi dari oknum kepolisian.

D'On, Cirebon (Jabar),-
Rana Piying, salah satu saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016, kini meminta perlindungan hukum setelah mengaku mendapat intimidasi dari oknum petugas kepolisian yang mengaku dari Mabes Polri. Pengakuan Rana tersebut membawa harapan baru bagi Pegi Setiawan, yang saat ini menjalani hukuman atas kasus tersebut. 

Kesaksian Penting yang Diabaikan

Rana Piying, yang hadir di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan terjadi, menyatakan bahwa ia melihat perkelahian antara korban Eky dan sejumlah orang lain. Menurutnya, Pegi Setiawan tidak terlibat dalam insiden tersebut. 

"Pada saat itu saya melihat perkelahian antara Eky dan beberapa orang, namun saya tidak pernah melihat Pegi Setiawan di sana," ungkap Rana.

Pengakuan dari Penasihat Hukum

Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, menekankan pentingnya kesaksian Rana. Ia meyakini bahwa kesaksian tersebut dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Bagi kami, kesaksian Pak Rana sangat krusial karena ia adalah saksi jujur yang mengetahui detail kejadian. Hal ini dapat meringankan Pegi Setiawan," ujar Toni, Minggu (30/6/2024).

Tekanan dari Aparat

Rana mengungkapkan bahwa setelah memberikan kesaksian awal, ia mengalami intimidasi dari pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian dari Mabes Polri. Hal ini memaksanya untuk meminta perlindungan kepada kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Saya diintimidasi agar mengubah keterangan saya. Saya merasa terancam dan akhirnya mencari perlindungan hukum," kata Rana.

Dampak Kesaksian pada Kasus

Toni RM menyayangkan bahwa pada 2016, meskipun kesaksian Rana sudah disampaikan, hakim tetap memutuskan hukuman untuk Pegi Setiawan.

"Kami tidak mengerti mengapa hakim tidak mempertimbangkan kesaksian Pak Rana. Kami berharap dengan tekanan publik dan pengungkapan baru ini, kesaksian Pak Rana akan didengar oleh pengadilan," jelas Toni.

Harapan Baru untuk Keadilan

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan pengacara Pegi Setiawan berharap bahwa kesaksian baru dari Rana akan membuka kembali penyelidikan kasus ini. Mereka berharap bahwa Pegi Setiawan dapat segera dibebaskan berdasarkan bukti baru yang muncul.

"Kami berharap kesaksian ini menjadi pertimbangan hakim untuk membuka kembali kasus ini dan membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan yang tidak benar," tambah Toni.

Kasus ini terus bergulir dengan banyak pihak yang menunggu kejelasan dan keadilan bagi Pegi Setiawan, serta hukuman bagi pelaku sebenarnya dalam kasus tragis yang menewaskan Vina dan Eky.

(*)

#KasusVina #Viral #Pembunuhan #Kriminal