Breaking News

Satpol PP Kota Padang Amankan Empat Pelanggar yang Membuang Sampah Sembarangan

Buang Sampah Sembarang 4 Warga Diamankan Pol PP Padang 

D'On, Padang (Sumbar),-
Satpol PP Kota Padang terus menggencarkan upaya menjaga kebersihan kota dengan menertibkan pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Pada Selasa (11/6/2024) malam, empat orang kembali diamankan di kawasan Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. 

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa para pelanggar kedapatan membuang sampah di trotoar dan median jalan, meskipun sudah terdapat spanduk peringatan yang jelas melarang tindakan tersebut. "Sudah ada spanduk larangannya, namun masih juga ada yang membuang sampah di sana. Hari ini kita amankan empat orang pelanggar," ujar Chandra.

Ironisnya, pelanggar membuang sampah tepat di depan spanduk yang bertuliskan larangan tegas: "DILARANG MEMBUANG / MELETAKKAN SAMPAH DI SEPANJANG JALAN INI...!, Masukkan Sampah ke dalam Kontainer pada TPS yang telah disediakan, mulai pukul 17.00 S/D 05.00 WIB setiap hari, atau gunakan layanan LPS Kelurahan untuk pengangkutan sampah dari rumah ke TPS."

Para pelanggar yang ditertibkan ternyata bukan seluruhnya warga Kota Padang. Beberapa dari mereka adalah pendatang dan anak kos, serta terdapat pula seorang ibu rumah tangga. Kini mereka telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses pendataan lebih lanjut. "Untuk sanksi, kita tipiringkan sesuai aturan. Namun, kita masih menunggu hasil pastinya dari PPNS," tambah Chandra.

Chandra menegaskan, upaya persuasif telah dilakukan sebelumnya. Petugas yang ditugaskan di kecamatan secara rutin memberikan teguran kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Namun, jika teguran tersebut tidak diindahkan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Padang. "Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 5 juta rupiah," jelasnya.

Langkah tegas Satpol PP ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga kebersihan dan kerapian Kota Padang. Diharapkan, dengan penindakan ini, kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi lingkungan.

(Mond)

#Sampah #PolPP #Padang