Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL di Depan Kampus UPI Lubuk Begalung
Pol PP Padang Tertibkan PKL di Depan Kampus UPI
D'On, Padang (Sumbar),- Satpol PP Kota Padang intensifkan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di sekitar kawasan Kampus UPI di Kecamatan Lubuk Begalung. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait pedagang yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan, melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sejak pagi hari, tim Satpol PP yang beranggotakan 12 orang bersama Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Begalung, Irwan Yulianto, mulai menyisir kawasan tersebut. Mereka menemukan sejumlah PKL yang tetap nekat menggelar lapaknya di badan jalan, menghalangi lalu lintas dan berpotensi membahayakan pejalan kaki serta pengendara.
“Sudah berkali-kali kami ingatkan, tetapi masih banyak pedagang yang tidak mengindahkan peringatan. Penggunaan fasilitas umum seperti ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga melanggar hukum,” ujar Irwan.
Sebagai bagian dari tindakan tegas, petugas menyita berbagai barang dari PKL yang masih beroperasi di area terlarang. Di antara barang bukti yang diamankan adalah dua tabung gas 3 kg, dua kursi, dan satu kuali. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP sebagai barang bukti pelanggaran.
Irwan menambahkan bahwa tindakan penyitaan ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang. “Kami mengajak para pedagang untuk berjualan di tempat yang telah disediakan pemerintah. Ada banyak pasar yang bisa digunakan tanpa harus melanggar aturan,” katanya.
Pedagang yang terjaring dalam operasi ini mengaku terpaksa berjualan di area tersebut karena ramainya pengunjung kampus. Namun, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di fasilitas umum. “Kami harus tetap mencari makan, Pak. Di sini banyak mahasiswa yang menjadi pelanggan tetap kami,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan badan jalan dan fasilitas umum untuk berjualan. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan risiko bagi pedagang dan masyarakat umum. Petugas berjanji akan terus melakukan pengawasan dan penindakan serupa untuk memastikan ketertiban di wilayah Kota Padang.
Dengan adanya pengawasan intensif seperti ini, diharapkan para pedagang dapat lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku, serta masyarakat bisa merasa lebih nyaman dan aman menggunakan fasilitas umum.
(Mond)
#PolPP #Padang #PKL