Satpol PP Padang Amankan Tiga Pasangan Bukan Suami Istri di Pasir Jambak
3 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Pol PP Padang dari Penginapan di Pasir Jambak
D'On, Padang (Sumbar),– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban dengan mengamankan tiga pasangan bukan suami istri dari sebuah penginapan di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Minggu (9/6/2024).
Penertiban ini merupakan hasil dari operasi gabungan antara petugas kelurahan dan pemuda setempat, yang mendapati ketiga pasangan tersebut berada di penginapan tanpa status pernikahan yang sah. Usai diamankan, mereka dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka Padang untuk proses lebih lanjut.
Operasi Gabungan Pemuda dan Kelurahan
Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Padang, mengonfirmasi bahwa personelnya telah mengamankan tiga pasangan ini setelah sebelumnya diserahkan oleh pemuda setempat bersama pihak kelurahan. “Personil kami melakukan penertiban berdasarkan laporan dari masyarakat dan tindakan langsung dari pemuda di wilayah tersebut,” jelas Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menyebutkan bahwa operasi ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah, tetapi juga untuk menjaga ketertiban sosial di masyarakat. "Kami menghargai kerjasama pemuda dan pihak kelurahan dalam menjaga norma-norma sosial di lingkungan mereka," tambahnya.
Penertiban di Kawasan Masjid Al Hakim
Selain penertiban di Pasir Jambak, Satpol PP yang dipimpin oleh perwira piket Suwondo, Kepala Seksi Bina Potensi, bersama Okta Purama, Kepala Seksi Kerjasama, juga mengamankan empat pasangan lainnya di kawasan Masjid Al Hakim. Pasangan-pasangan ini kedapatan duduk berpasangan hingga larut malam di bibir pantai sekitar masjid, yang dianggap melanggar norma kepatutan di lokasi tersebut.
Proses dan Tindak Lanjut
Setelah diamankan, para pasangan yang terjaring dalam operasi tersebut didata oleh petugas. Proses pendataan dilakukan untuk memastikan identitas mereka dan memberikan peringatan serta pemahaman mengenai pentingnya menaati aturan yang berlaku. “Mereka yang terjaring ini diproses sesuai peraturan yang berlaku. Setelah pendataan, mereka dijemput oleh pihak keluarga dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” jelas Chandra.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Padang dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan moralitas dan norma sosial. Chandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa sebagai bagian dari tanggung jawab mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Padang.
Satpol PP Padang berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati aturan yang ada, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga.
(Mond)
#PasanganMesum #Asusila #Padang