Breaking News

Satpol PP Padang Gerebek Lima Pasangan Diduga Berbuat Mesum di Kos-Kosan

**Pasangan Diduga Mesum Diamankan Satpol PP (Foto: Istimewa)**

D'On, Padang (Sumbar),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil mengamankan lima pasangan yang diduga melakukan tindakan asusila di kamar kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Timur. Penindakan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sejumlah rumah kos di daerah tersebut.

Penggerebekan dan Proses Hukum

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perlindungan Masyarakat (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu, kelima pasangan tersebut diamankan karena tidak dapat menunjukkan buku nikah saat diminta oleh petugas. "Sementara, mereka kami bawa ke Mako untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Rio.

Pasangan-pasangan ini kemudian diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Rio menegaskan bahwa mereka diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, pemilik kos-kosan yang terlibat juga diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 terkait pengelolaan rumah kos.

"Untuk sanksi, kami masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari PPNS," ujar Rio. "Yang pasti, pemilik rumah kos tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan membawa surat izin usaha rumah kosnya."

Pengawasan dan Laporan Masyarakat

Penggerebekan ini, lanjut Rio, dilakukan setelah menerima banyak laporan dari warga sekitar yang mengeluhkan aktivitas di kos-kosan yang tampak sangat bebas menerima tamu laki-laki dan perempuan. Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP bekerja sama dengan pihak kelurahan, kecamatan, serta didampingi langsung oleh ketua RT dan RW setempat.

"Kami melakukan pengawasan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut benar adanya," kata Rio. "Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kota Padang."

Penertiban Lainnya di Kota Padang

Selain penggerebekan di kos-kosan, petugas Satpol PP Padang juga menertibkan empat wanita yang kedapatan nongkrong hingga larut malam di kawasan Jalan Batang Arau dan Jalan Samudera pada malam tanggal 19 Juni 2024. Mereka diamankan karena dianggap mengganggu ketertiban umum dengan berkumpul di tempat yang seharusnya sudah sepi pada waktu tersebut.

Upaya Memperketat Pengawasan

Operasi ini menjadi bagian dari langkah Satpol PP Padang untuk memperketat pengawasan terhadap pelanggaran ketertiban umum. "Kami akan terus melakukan patroli rutin dan merespon laporan masyarakat untuk memastikan Kota Padang tetap aman dan tertib," tutup Rio.

Penindakan terhadap aktivitas ilegal di rumah kos dan area publik ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pemilik usaha yang tidak mematuhi aturan. Dengan langkah tegas dari Satpol PP dan kerjasama dengan masyarakat, diharapkan Kota Padang dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warganya.

(Mond)

#Padang #PasanganMesum #PolPP