Breaking News

Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Aia Pacah yang Abaikan Himbauan

Pengepul Barang Bekas Ditertibkan Pol PP Padang 

D'On, Padang (Sumbar),-
Pengepul barang bekas yang kerap menggunakan bahu jalan sebagai tempat menumpuk barang di kawasan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, pada Rabu (12/6/2024). 

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan buntut dari berbagai peringatan dan teguran yang telah disampaikan oleh pihak Kelurahan Aia Pacah, Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), serta Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah. Namun, pemilik lapak barang bekas yang berada di Jalan By Pass KM 16 tersebut tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut.

"Penggunaan bahu jalan sebagai tempat penumpukan barang bekas tidak hanya melanggar estetika dan kebersihan lingkungan setempat, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tegas Chandra.

Menurut Chandra, penertiban ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang mengeluhkan kondisi tersebut. Mendapat laporan ini, Satpol PP Padang bersama BKO Kecamatan Koto Tangah segera bertindak dengan mengunjungi lokasi yang dimaksud. Dalam kunjungan tersebut, petugas memberikan teguran secara persuasif dan meminta pemilik untuk segera membersihkan dan merapikan tumpukan barang bekas yang telah menggunakan bahu jalan.

"Sebagai langkah awal, kami mengamankan satu unit timbangan yang digunakan di lokasi tersebut. Pemilik juga kami berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kami mengimbau agar pemilik segera merapikan sendiri barang bekasnya. Jika tidak diindahkan, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tambah Chandra.

Chandra menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada untuk menjaga ketertiban dan keindahan Kota Padang. "Kota ini adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Padang untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan. Apabila menemukan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami melalui PCC 112 atau datang langsung ke Mako Satpol PP Padang," ujar Chandra.

Lebih lanjut, Chandra berharap agar masyarakat terus mematuhi aturan demi menjadikan Kota Padang sebagai kota yang "BERIMAN" (Bersih, Indah, dan Nyaman).

Penertiban ini bukan sekadar upaya menjaga kebersihan dan estetika kota, namun juga bagian dari upaya Satpol PP Padang dalam menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang tertib serta nyaman bagi seluruh warganya. Penegakan peraturan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban umum.

(Mond)

#PolPP #Padang