Breaking News

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Surau Gadang: Trotoar Kembali untuk Pejalan Kaki

Pol PP Padang Tertibkan PKL di Kawasan Surau Gadang Nanggalo

D'On, Padang (Sumbar),-
Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di daerah Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo. Penertiban ini dilakukan untuk memulihkan fungsi jalan dan trotoar sebagai fasilitas publik, setelah banyak pengguna jalan mengeluhkan kemacetan dan ketidakrapihan di wilayah tersebut.

Penertiban sore hari ini berlangsung dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga upaya menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat. Menurut Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman, pihaknya telah memberikan berbagai bentuk peringatan sebelumnya. "Kami telah memasang spanduk himbauan di lokasi tersebut dan secara berkala mengingatkan pedagang untuk menaati aturan serta menjaga ketertiban," ujar Saraman.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. "Berbagai peringatan dan teguran sudah sering kami sampaikan," tambah Saraman.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP, Eka Putra Irwandi, menambahkan bahwa para PKL yang lapaknya diambil akan mendapatkan edukasi terkait lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan. "Kami tidak ingin terjadi gangguan ketertiban dan keamanan di sana. Penertiban ini dilakukan agar trotoar yang telah diperbaiki dapat kembali digunakan oleh pejalan kaki dan tidak menimbulkan kemacetan," jelas Eka.

Eka juga menyatakan komitmen Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan rutin di lokasi-lokasi yang telah ditertibkan. “Kami berharap trotoar yang sudah bagus bisa digunakan oleh masyarakat untuk berjalan kaki dan tidak lagi dipakai untuk berjualan yang dapat menyebabkan kemacetan,” tambahnya.

Barang bukti hasil penertiban akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kita akan serahkan barang bukti tersebut ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan yang ada," tutup Eka.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para PKL terhadap peraturan yang berlaku serta menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warganya.

(Mond)

#PKL #Padang #PolPP