Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Jalan Patimura: Pelanggaran Terhadap Perda No. 11 Tahun 2005
Pol PP Padang Tertibkan PKL di Seputaran Jalan Pattimura
D'On, Padang (Sumbar), - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi trotoar di Jalan Patimura, pada Senin (10/6/2024). Penertiban dilakukan setelah para pedagang mengabaikan surat peringatan dari petugas untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Trotoar yang seharusnya menjadi akses bagi pejalan kaki telah berubah fungsi menjadi area dagang, menghambat lalu lintas pejalan kaki dan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Menurut peraturan ini, pemanfaatan trotoar untuk aktivitas perdagangan melanggar aturan dan merusak estetika kota.
Peringatan yang Diabaikan
Chandra, Kepala Satpol PP Kota Padang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran kepada para pedagang yang melanggar, namun tidak diindahkan. "Kami sudah beri surat teguran namun tidak diindahkan, maka upaya penindakan dilakukan," jelasnya, Senin (10/6/2024).
Petugas Satpol PP sebelumnya berupaya untuk berkomunikasi dengan para PKL, memberikan kesempatan untuk merelokasi usaha mereka ke tempat yang lebih sesuai. Sayangnya, himbauan tersebut diabaikan, memaksa petugas untuk melakukan penertiban.
Penertiban Tiga Lapak
Operasi penertiban yang dipimpin oleh Kasi Kerjasama, Okta Purama, menargetkan tiga lapak PKL di Jalan Patimura. Proses penertiban berlangsung kondusif dan tanpa perlawanan dari para pedagang. Petugas menyita sejumlah barang seperti meja dan kursi, yang kemudian dibawa ke Markas Satpol PP sebagai barang bukti.
"Operasi berjalan lancar, tanpa insiden. Kami menyita barang-barang yang digunakan untuk berjualan di trotoar sebagai bagian dari penegakan aturan," ujar Okta.
Imbauan Kepada PKL
Dalam pernyataannya, Chandra menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota. Dia menghimbau agar para PKL mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi yang dilarang. "Kami berharap para PKL mematuhi aturan dan tidak berjualan di tempat yang melanggar. Aktivitas mereka tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak keindahan kota," tambah Chandra.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Penertiban PKL di Jalan Patimura menyoroti dilema antara penegakan peraturan dan dampak ekonomi bagi para pedagang kecil. Bagi sebagian PKL, trotoar sering menjadi satu-satunya pilihan untuk mencari nafkah. Namun, pemerintah kota berkomitmen untuk menegakkan peraturan yang memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua warga kota.
Langkah Selanjutnya
Satpol PP berencana untuk terus memantau dan menertibkan aktivitas PKL yang melanggar aturan di seluruh wilayah Padang. Sosialisasi mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan akan ditingkatkan untuk menghindari konflik serupa di masa mendatang.
Melalui tindakan ini, diharapkan trotoar kembali berfungsi sebagai ruang publik yang nyaman dan aman bagi para pejalan kaki, sambil tetap mempertimbangkan solusi yang adil bagi para pedagang kecil yang terdampak.
(Mond)
#PKL #PolPP #Padang