Sekjen PDIP: Hukum Era Jokowi Lebih Buruk dari Kolonial
D'On, Jakarta,- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, dalam forum Sekolah Hukum di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan pada Jumat (14/6/2024), membuat pernyataan mengejutkan mengenai praktik hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasto menilai bahwa kondisi hukum saat ini seakan lebih buruk dibandingkan dengan Era Kolonial Belanda dan Orde Baru (Orba).
Dalam forum tersebut, Hasto membandingkan bahwa di era Kolonial dan Orba, seorang yang dipanggil atau ditahan oleh aparat hukum masih bisa didampingi oleh pengacara. Ia menyebutkan, “Ketika Bu Mega berjuang menghadapi pemerintahan yang otoriter, beliau masih bisa didampingi pengacara. Bahkan Bung Karno pada era kolonial tetap didampingi penasihat hukum.” Namun, Hasto mengkritik bahwa dalam era pemerintahan Jokowi, hal ini menjadi tidak sejelas dulu, dan menurutnya hukum telah berubah menjadi alat kekuasaan yang bersifat otoriter populis.
Populisme otoriter, menurut Hasto, mengacu pada praktik di mana elit penguasa berusaha meraih popularitas dengan mengklaim mewakili keinginan rakyat, namun pada kenyataannya hanya berusaha mendominasi dan menyingkirkan aspirasi rakyat itu sendiri. “Ini menjadi penting bagi kita untuk membangun pemahaman yang mendalam tentang supremasi hukum seperti yang diharapkan oleh para pendiri bangsa,” ujar Hasto.
Latar Belakang dan Kasus Kontroversial
Pernyataan Hasto ini muncul di tengah sorotan terhadap kasus hukum yang melibatkan dirinya. Pada 10 Juni 2024, Hasto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Dalam penyelidikan ini, Hasto memprotes prosedur penggeledahan dan penyitaan barang pribadi dari staf pribadinya, Kusnadi, oleh penyidik KPK.
Kusnadi dipanggil oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke lantai II Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan yang tidak disebutkan secara rinci. Setelah tiba di lokasi, dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang pribadi Kusnadi, yang dianggap oleh pihak Hasto sebagai pelanggaran prosedur sesuai Pasal 33 dan 39 KUHAP.
Hasto melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK. Namun, Dewan Pengawas memastikan bahwa penyidik telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dengan mengantongi surat perintah yang sah.
Kritik Terhadap Hukum di Era Jokowi
Hasto menyatakan bahwa praktik hukum di era Jokowi telah menjadi instrumen bagi kekuasaan untuk mendominasi dan memperkuat otoritarianisme, bukannya melindungi kepentingan rakyat. Ia menyoroti perlunya refleksi dan pembelajaran dari generasi pendiri bangsa tentang bagaimana sistem hukum nasional harus berfungsi untuk memastikan keadilan dan supremasi hukum.
Pernyataan ini mempertegas kritik dari beberapa kalangan mengenai adanya kekhawatiran tentang penyalahgunaan kekuasaan di era pemerintahan saat ini, serta menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam dan evaluasi terhadap praktik-praktik hukum yang ada.
Berita ini semakin mengundang perhatian di tengah dinamika politik dan hukum yang terus berkembang di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
(SP)
#HastoKristiyanto #Jokowi #PDIP #Hukum