Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Ditunda, Polda Jabar Tidak Hadir
Spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan terpasang di pagar Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 26 Juni 2024.
D'On, Bandung (Jabar),- Sidang praperadilan Pegi Setiawan (PS) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024) terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena ketidakhadiran tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat (Jabar). Hakim tunggal Eman Sulaiman menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Senin (1/7/2024), menyusul ketidakhadiran pihak termohon yang dipanggil secara patut.
Ketidakhadiran Polda Jabar Picu Kekecewaan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin, mengekspresikan kekecewaannya atas absennya perwakilan hukum Polda Jabar. Insank menegaskan bahwa sidang praperadilan tidak dibatalkan, melainkan hanya ditunda hingga pemanggilan kedua minggu depan. Ia juga menyebut tindakan ini sebagai upaya mengulur waktu oleh pihak kepolisian.
“Sidang sudah berlangsung hari ini, tetapi pihak termohon, dalam hal ini kuasa hukum Polda Jabar, tidak hadir. Kami sangat berharap pada pemanggilan kedua nanti mereka dapat hadir,” ujar Insank setelah sidang.
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menginformasikan bahwa Polda Jabar telah membentuk tim hukum khusus untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Pengumuman ini disampaikan pada Minggu (23/6/2024), sehari sebelum sidang praperadilan pertama. Jules menegaskan kesiapan Polda Jabar dalam menghadapi gugatan ini, termasuk dalam hal penyediaan dokumen yang diperlukan.
“Tim ini telah dibentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS, dan kami siap dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” jelas Jules.
Gugatan Praperadilan dan Tuntutan Kuasa Hukum
Pada Selasa (11/6/2024), sebanyak 22 orang kuasa hukum yang mewakili Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan ini diajukan sebagai upaya untuk menantang tindakan hukum yang diambil terhadap klien mereka. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuding bahwa pihak kepolisian sengaja mengulur-ulur proses praperadilan dengan ketidakhadiran mereka, yang dapat memengaruhi percepatan proses penyidikan.
“Kami merasa kecewa dengan tindakan ketidakhadiran ini, apakah ini hanya alasan klasik untuk mengulur waktu hingga P21? Kami berharap minggu depan tidak ada lagi alasan untuk menunda sidang,” tegas Insank.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan penundaan sidang praperadilan ini, semua pihak kini menunggu kelanjutan pada pemanggilan kedua pekan depan. Kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar proses ini dapat berjalan lancar dan adil tanpa upaya penghambatan lebih lanjut.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya pengacara yang terlibat serta kompleksitas kasus yang melibatkan Pegi Setiawan. Perkembangan lebih lanjut akan sangat menentukan arah kasus ini di mata hukum dan publik.
(*)
#KasusVina #Viral #PegiSetiawan #PoldaJabar