Terungkap: 164 Wartawan Terlibat Judi Online dengan Perputaran Uang Rp 1,477 Miliar
Ilustrasi Judi Online
D'On, Jakarta,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencatat keterlibatan 164 wartawan dalam aktivitas judi online, sebuah pengungkapan mengejutkan yang diumumkan oleh Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, sekaligus Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto. Dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (25/6), Hadi memaparkan detail keterlibatan para jurnalis tersebut.
“Judi online sudah merambah ke seluruh profesi. Berdasarkan data dari PPATK, tercatat 164 wartawan yang terlibat dalam aktivitas ini,” ungkap Hadi Tjahjanto. Beliau menambahkan bahwa data ini mencakup nama-nama dan alamat lengkap para jurnalis tersebut.
Menurut Hadi, jumlah transaksi judi online yang melibatkan para jurnalis ini mencapai 6.899 kali dengan total perputaran uang mencapai Rp 1,477 miliar. Angka ini mencerminkan skala signifikan dari keterlibatan profesi jurnalistik dalam aktivitas yang ilegal ini.
“Jumlah uang yang terlibat dalam transaksi ini mencapai Rp 1,477 miliar, dan kami telah memiliki data lengkap mengenai identitas para pelaku, termasuk nama dan alamat mereka,” jelas mantan panglima TNI ini.
Peringatan Keras dari Menkominfo
Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan peringatan tegas kepada semua pihak, termasuk para wartawan, untuk menjauhi praktik judi online. Menurutnya, judi online telah memberikan dampak negatif pada jutaan orang di Indonesia, dan keterlibatan wartawan dalam aktivitas ini merupakan alarm serius.
“Jumlah 164 wartawan bukanlah angka kecil. Penting untuk diingatkan kepada semua, baik yang masih pacaran maupun yang sudah berumah tangga, agar menjauhi judi online. Dampaknya sangat merugikan,” tegas Budi.
Langkah Tegas dan Pencegahan
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring tidak hanya berhenti pada pengungkapan ini. Hingga kini, PPATK telah memblokir sekitar 6.000 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online. Laporan pemblokiran ini sudah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti dengan pembekuan aset.
Selain penindakan, Satgas juga terus menggencarkan upaya pencegahan melalui berbagai langkah edukatif. Salah satunya adalah menggandeng organisasi keagamaan dan masyarakat untuk memberikan edukasi tentang risiko kecanduan judi online. Langkah ini diharapkan dapat memperluas kesadaran dan meminimalkan dampak negatif dari perjudian daring.
Dalam menghadapi masalah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan semua sektor dari aktivitas ilegal, termasuk judi online, demi menjaga integritas dan kesejahteraan masyarakat.
Artikel ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama mereka yang terlibat dalam profesi jurnalistik, mengenai pentingnya menjauhi aktivitas yang melanggar hukum. Integritas dan profesionalisme tetap menjadi kunci dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawal informasi dan kebenaran di masyarakat.
(Mond)
#JudiOnline #Wartawan #PPATK