Breaking News

Tim Gabungan Tangkap Tangan Tujuh Orang Buang Sampah Sembarangan di Padang Utara

Pol PP Padang Tangkap Tangan 7 Oknum Warga yang Buang Sampah Sembarangan

D'On, Padang (Sumbar),-
Tujuh orang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan pada malam Rabu (26/6/2024) di kawasan Kecamatan Padang Utara. Operasi tersebut digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dan pejabat Kecamatan Padang Utara, bersama dengan perwakilan Kelurahan Air Tawar Barat.

Operasi dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi. Tim yang terdiri dari Kasi Pengawasan dan Pembinaan M. Ajis, Kasi Penindak Peraturan Perundang-undangan Efrizal, dan Kasi Trantib Padang Utara bergerak secara serentak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang kerap mengeluhkan masalah sampah di wilayah tersebut.

Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan tujuh orang yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya di beberapa titik rawan sampah di Padang Utara. Para pelanggar tertangkap basah sedang membuang sampah di pinggir jalan dan di lokasi-lokasi yang seharusnya terbebas dari sampah. Penangkapan tersebut dilakukan secara cepat dan terkoordinasi sehingga pelanggar tidak sempat melarikan diri.

"Kami bergerak berdasarkan keluhan masyarakat yang sudah sangat resah dengan kebiasaan buang sampah sembarangan. Operasi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan disiplin terkait kebersihan lingkungan," ujar Eka Putra Irwandi di lokasi kejadian.

Setelah tertangkap, ketujuh pelanggar langsung dibawa ke Kantor Lurah Air Tawar Barat. Di sana, mereka menjalani pembinaan oleh petugas setempat. Pembinaan ini meliputi penyuluhan mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, dampak negatif dari membuang sampah sembarangan, serta peraturan daerah yang mengatur masalah kebersihan.

"Pembinaan ini merupakan upaya awal kami untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebersihan. Jika mereka kedapatan mengulangi perbuatannya, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku," tambah M. Ajis, Kasi Pengawasan dan Pembinaan.

Efrizal, Kasi Penindak Peraturan Perundang-undangan, menegaskan bahwa tindakan buang sampah sembarangan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi. "Kami berharap masyarakat semakin sadar akan tanggung jawabnya dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi peraturan yang ada," katanya.

Kasi Trantib Padang Utara dan perwakilan Kelurahan Air Tawar Barat juga mendukung penuh operasi ini dan berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam menjaga kebersihan wilayah mereka. Mereka berharap, tindakan tegas seperti ini akan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak sembarangan membuang sampah.

Operasi gabungan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya menjaga kebersihan dan keindahan Kota Padang, khususnya di wilayah Padang Utara. Dengan adanya penegakan hukum dan pembinaan yang terus dilakukan, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan semakin meningkat.

(Mond)

#PolPP #Padang