Tragedi Kematian Afif Maulana: Dua Versi Kronologi dan Sorotan Penyiksaan oleh Polisi
Ilustrasi Garis Polisi
D'On, Padang (Sumbar),- Pada Minggu, 9 Juni 2024, di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), seorang remaja berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan meninggal dunia. Kejadian tragis ini terjadi setelah personel Sabhara Polda Sumbar dilaporkan membubarkan sekelompok pemuda yang diduga terlibat dalam tawuran. Kasus ini menjadi kontroversi dengan adanya dua versi berbeda mengenai penyebab kematian Afif.
1. Kedatangan Sabhara Pukul 04.00 WIB
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, sekitar pukul 04.00 WIB pada hari naas itu, Afif bersama temannya, yang disebut sebagai A, berada di jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Mereka berencana mengendarai sepeda motor menuju utara ketika didatangi oleh anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang tengah patroli menggunakan motor dinas jenis KLX.
LBH Padang menyatakan bahwa anggota Sabhara menendang sepeda motor yang dikendarai Afif dan A, menyebabkan mereka terjatuh keras ke bagian kiri jalan.
2. Tuduhan Penyiksaan
LBH Padang mengklaim bahwa sesaat setelah kejadian, A menyaksikan Afif berdiri dan dikelilingi oleh beberapa anggota polisi yang memegang rotan. Setelah itu, A tidak pernah lagi melihat Afif. A bersama beberapa orang lainnya kemudian dibawa ke Polda Sumatera Barat dan mengalami penyiksaan fisik.
Menurut LBH Padang, mereka dipaksa untuk berjalan jongkok dan berguling-guling hingga muntah. Penyiksaan ini berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. Setelah menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan, mereka diperbolehkan pulang.
LBH Padang menambahkan bahwa penyiksaan dilakukan terhadap enam anak dan dua orang dewasa (usia 18 tahun), mengakibatkan luka-luka serius.
3. Afif Ditemukan Mengambang
Pada pukul 11.55 WIB, warga menemukan Afif dalam kondisi tidak bernyawa di bawah jembatan aliran Batang Kuranji. Jasadnya mengambang di sungai, menambah kesan janggal atas kejadian tersebut.
4. Bantahan Polisi
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menepis tuduhan penyiksaan. Ia menyatakan bahwa menurut kesaksian Adit, teman yang bersama Afif, remaja itu melompat ke sungai saat polisi membubarkan tawuran. Kesaksian Adit menyebutkan bahwa Afif berencana melompat ke sungai, dan polisi tidak terlibat dalam tindak kekerasan yang menyebabkan kematiannya.
5. Sorotan Publik
Kasus ini telah menarik perhatian luas dari berbagai pihak. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, mendesak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara transparan dan menghukum pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Komisi III DPR RI, melalui anggota Benny K. Harman, juga menyatakan sedang mengkaji dugaan penganiayaan hingga tewas ini dan meminta kepolisian untuk segera memberikan penjelasan yang transparan untuk meredam kecurigaan publik.
6. Pemeriksaan Personel Polda Sumbar
Irjen Suharyono mengungkapkan bahwa sudah ada 40 saksi yang diperiksa, termasuk 30 personel kepolisian. Pada hari kejadian, polisi juga mengamankan 18 pelajar yang terlibat dalam tawuran di Kuranji.
Kematian Afif Maulana masih menyisakan banyak tanda tanya dengan adanya dua versi kronologi yang berbeda. Proses investigasi yang transparan dan keadilan yang tegas sangat diharapkan untuk mengungkap kebenaran dan memberi keadilan bagi Afif serta keluarganya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap tindakan aparat dan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.
(Mond)
#AfifMaulana #Viral #Peristiwa #Padang