Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Sidang Kasus SYL Hakim Tuntut 12 Tahun Penjara
D'On, Jakarta,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar Jumat siang, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Syahrul selama menjabat di Kementerian Pertanian.
Tuntutan Berat untuk SYL
JPU yang terdiri dari Ikhsan Fernandi, Meyer Simanjuntak, Muhammad Hadi, Fengki Indra, Masmudi, dan Ricard Marpaung, juga menuntut denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, mereka mengajukan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Pembayaran uang pengganti ini harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak terpenuhi, harta benda Syahrul akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Syahrul akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama 4 tahun.
Rincian Kasus
Syahrul didakwa menerima uang sebesar Rp44,5 miliar melalui skema pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian antara 2020 hingga 2023. JPU meyakini bahwa Syahrul berkolaborasi dengan mantan Sekjen Kementerian, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian, Muhammad Hatta, untuk mengumpulkan dana tersebut.
Selama masa jabatannya, Syahrul menunjuk orang-orang kepercayaannya pada posisi strategis di Kementerian. Salah satunya adalah Muhammad Hatta, yang menjabat sebagai Pj. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan dari Juni 2020 hingga 2022, dan kemudian sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan mulai Januari 2023. Selain itu, Imam Mujahidin Fahmid diangkat sebagai staf khusus Menteri Pertanian.
Pada awal 2020, Syahrul mengumpulkan Imam Mukahidim, Kasdi Subagyono, dan Panji Harjanto di kantornya di lantai dua gedung Kementerian Pertanian. Ia menginstruksikan mereka untuk mengumpulkan dana patungan dari para pejabat eselon I di Kementerian. Besaran pungutan ditetapkan sebesar 20 persen dari anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di Kementerian Pertanian. Bagi yang tidak memenuhi instruksi ini, Syahrul mengancam akan memindahkan mereka atau mengalihkan mereka ke posisi non-strategis.
Pasal yang Dilanggar
Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atas tindakan tersebut, ia dianggap telah merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi.
Sidang lanjutan akan menjadi penentu nasib Syahrul Yasin Limpo. Perjuangan hukum ini menjadi cerminan upaya pemberantasan korupsi di tanah air, khususnya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara. Hasil sidang ini akan menjadi penanda penting bagi penegakan hukum dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang.
(Mond)
#SYL #Korupsi #Pemerasan