Universitas Mataram Pecat Dosen Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual
D'On, Mataram (NTB),- Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat resmi memberhentikan seorang dosen berinisial AW setelah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap sejumlah mahasiswi. Keputusan ini didasarkan pada hasil investigasi intensif yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram.
Hasil Investigasi Satgas PPKS Unram
Joko Jumadi, Ketua Satgas PPKS Unram, menyatakan bahwa pemecatan AW merupakan langkah tegas yang diambil menyusul pengakuan dari pelaku dan hasil pemeriksaan para korban. "Keputusan ini adalah hasil dari investigasi menyeluruh Satgas PPKS Unram. Kami telah melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam terhadap korban dan juga terhadap oknum dosen yang bersangkutan, yang akhirnya mengakui perbuatannya," ungkap Joko dalam keterangannya kepada Antara, Jumat (21/6).
Latar Belakang dan Kronologi Kasus
Laporan awal diterima Satgas pada 30 Mei 2024 dari tiga mahasiswi yang menjadi korban tindakan tidak senonoh AW. Menurut Joko, korban melaporkan pelecehan yang terjadi saat mereka menjalani bimbingan skripsi. "Modusnya adalah pertemuan bimbingan skripsi di ruang dosen, di mana tidak ada orang lain dan tidak ada CCTV. Hal ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabul," jelas Joko.
Selain ketiga mahasiswi yang melapor, investigasi juga mengungkap adanya korban lain yang pernah mengalami hal serupa sejak tahun 2010. Beberapa alumni turut memberikan informasi mengenai perilaku menyimpang dosen tersebut, meski mereka hanya menyampaikan informasi secara telepon.
Langkah Penanganan dan Rehabilitasi
Satgas PPKS tidak hanya fokus pada proses investigasi, tetapi juga pada aspek psikologis korban. Dalam proses ini, para korban mendapatkan rehabilitasi psikologis dengan bantuan psikolog dan psikiater yang tersedia di lingkungan Unram. "Kami memastikan bahwa korban mendapat dukungan yang dibutuhkan untuk pulih dari trauma akibat perbuatan pelaku," tambah Joko.
Sanksi Berdasarkan Regulasi
Keputusan pemecatan AW didasarkan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Surat resmi pemberitahuan telah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai bagian dari prosedur sanksi.
"Unram telah mengambil langkah ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan akademis yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Kasus ini menjadi pelajaran penting dan penegasan bahwa kami tidak akan mentolerir tindakan semacam ini," tegas Joko.
Pihak Universitas Mataram berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Joko Jumadi menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan harapan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual akan menciptakan efek jera, serta memberikan rasa aman bagi seluruh civitas akademika Unram.
(*)
#DosenCabul #PelecehanSeksual #UniversitasMataram