Wajib BPJS Kesehatan: Syarat Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Mulai Diuji Coba
Ilustrasi
D'On, Jakarta,- Peraturan baru terkait pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera diterapkan, yang mewajibkan calon pemohon untuk memiliki keanggotaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Uji Coba di Tujuh Provinsi
Ketentuan baru ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Implementasi uji coba ini akan dilakukan di masing-masing Kepolisian Daerah (Polda) dari provinsi terkait.
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
Tindak Lanjut dari Instruksi Presiden
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuan utamanya adalah meningkatkan jumlah pengguna JKN. Data terbaru menunjukkan sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta terdaftar memiliki status JKN yang tidak aktif.
Dukungan BPJS Kesehatan
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan dukungannya terhadap ketentuan ini. Ia berharap implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 2 ini berjalan lancar dan efektif, sehingga dapat segera diterapkan di seluruh Indonesia.
“Implementasi dari Perpol Nomor 2 ini akan diujicobakan di tujuh daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia,” ucap David.
Kemudahan Bagi Pemohon Baru
Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat pendaftaran SIM selama tahap uji coba, mereka akan diminta untuk mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan. Aktivasi dapat dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN. Pada minggu pertama uji coba, petugas BPJS Kesehatan akan disiapkan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ujar David.
Dengan uji coba ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdaftar dan aktif dalam program JKN, sehingga manfaat layanan kesehatan dapat dirasakan lebih luas oleh seluruh penduduk Indonesia. Apakah aturan baru ini akan efektif? Hanya waktu yang akan menjawab. Namun, langkah awal ini menjadi sinyal positif menuju peningkatan kualitas pelayanan kesehatan nasional.
(*)
#SIM #BPJS #Nasional