Breaking News

Warga Kelurahan Mata Air Tuntut Penggantian Tiga Pekerja Sosial: Surat Resmi Telah Dikirim ke Lurah dan Camat

Forum RT dan RW serta LPM Kelurahan Mata Air Desak Lurah dan Camat Pecat 3 Pekerja Sosial Masyarakat yang Dinilai Bekerja Tidak Maksimal 

D'On, Padang (Sumbar),-
Forum RT dan RW serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, mendesak Lurah Syafrizal, S.AP, untuk segera mengganti tiga Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)/fasilitator di kelurahan tersebut. Desakan ini diungkapkan dalam surat pernyataan keberatan yang telah ditandatangani oleh sekitar 90 persen warga. Surat tersebut diserahkan langsung kepada Lurah Syafrizal dan telah ditembuskan ke Kantor Camat Padang Selatan pada minggu sebelumnya.

Pada Rabu malam, 12 Juni 2024, pukul 20.00 WIB, digelar rapat di Gedung Aula Kantor Lurah Mata Air yang dihadiri oleh Lurah Syafrizal, Sekretaris Lurah, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan Forum RT dan RW serta LPM. Dalam pertemuan tersebut, mayoritas peserta sepakat untuk mengganti ketiga PSM tersebut.

Alasan Penggantian PSM

Forum RT dan RW serta LPM Kelurahan Mata Air menyampaikan beberapa alasan mengapa mereka mendesak penggantian PSM:

1. Kerjasama yang Buruk: PSM dinilai tidak mampu menjaga kerjasama yang baik dengan masyarakat.

2. Keluhan Warga: Banyak warga yang mengeluhkan kinerja PSM kepada RT dan RW setempat.

3. Kebutuhan Penyegaran: PSM yang lama dianggap sudah cukup lama menjabat dan perlu digantikan.

Salah satu Ketua RT, Syarifuddin Anwar, menyatakan bahwa mereka telah menerima banyak keluhan dari warga terkait kinerja PSM. "Kami sudah menerima utusan forum RT dan RW, menyampaikan surat keberatan tersebut untuk mengganti tiga PSM," ujar Syarifuddin.

Abdul Aziz, Ketua LPM Kelurahan Mata Air, juga mendukung desakan tersebut. "Jika banyak warga yang menuntut penggantian, tentu saya ikut suara mayoritas dan meminta Lurah Syafrizal mempertimbangkannya," ungkap Abdul Aziz.

Tanggapan Lurah dan Proses Selanjutnya

Lurah Syafrizal mengakui adanya desakan penggantian tersebut dan menyatakan bahwa hasil rapat akan dibicarakan lebih lanjut dengan Camat Padang Selatan. "Kami menunggu keputusan dari Camat, dan hasilnya akan kami informasikan kembali kepada forum RT dan RW serta LPM," ujar Syafrizal.

Ketua RT Weni Novita mengingatkan bahwa regulasi terkait PSM diatur dalam Permensos Nomor 10 Tahun 2019. PSM merupakan warga yang secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, tanpa pamrih dan dengan dedikasi tinggi. "Mengganti PSM sah-sah saja dalam demokrasi, namun tugas mereka adalah pekerjaan mulia yang membutuhkan kesabaran dan hati yang besar," tegas Weni.

Hasil rapat penggantian PSM ini diharapkan akan dilaporkan ke Camat Padang Selatan pada Jumat, 14 Juni 2024. Keputusan akhir mengenai penggantian PSM akan diumumkan oleh Lurah kepada Forum RT dan RW serta LPM setelah adanya pembicaraan lebih lanjut dengan Camat.

Desakan dari warga Kelurahan Mata Air ini mencerminkan semangat demokrasi di tingkat lokal, di mana suara mayoritas warga ditanggapi serius oleh aparatur pemerintah. Proses penggantian PSM yang diharapkan warga kini berada di tangan Camat Padang Selatan, dan keputusan akhir akan sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat setempat.

(Mond)

#Padang #Peristiwa #PekerjaSosialMasyarakat