Breaking News

WIUPK dan Ormas: Dibalik Izin Tambang, Ancaman atau Peluang?

Jokowi Berikan Pengelolaan Pertambangan Kepada Ormas Keagamaan 

D'On, Jakarta,-
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan kontroversial yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia. Meskipun izin tambang diberikan dengan syarat ketat, keputusan ini telah menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat.

Jokowi menegaskan bahwa izin tambang tidak diberikan secara langsung kepada ormas, melainkan kepada badan usaha yang terafiliasi dengan ormas keagamaan tersebut. Namun, badan usaha tersebut juga harus melewati serangkaian persyaratan yang sangat ketat sebelum mendapatkan izin pengelolaan tambang.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal 83a ayat (1) dari PP tersebut menegaskan bahwa WIUPK dapat diprioritaskan untuk ditawarkan kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, keputusan ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan dan konflik kepentingan. Pertanyaan pun muncul tentang bagaimana pengawasan terhadap badan usaha ormas keagamaan yang mengelola tambang akan dilakukan, serta apakah mereka akan benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Selain itu, kepemilikan mayoritas saham oleh ormas keagamaan dalam badan usaha yang mengelola tambang juga menjadi sorotan. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana ormas keagamaan akan memiliki pengendalian atas aktivitas pertambangan tersebut, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Kebijakan ini juga memunculkan keprihatinan terkait dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan yang dapat berdampak pada ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh badan usaha ormas keagamaan ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan keprihatinan, serta menyoroti kompleksitas hubungan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan di Indonesia.

(*)

#Pertambangan #Nasional #Jokowi #OrmasKeagamaan #IzinTambang