Breaking News

13 Anggota PSHT Jember Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi

13 Orang Dari PSHT Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi

D'On, Surabaya -
Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jember sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang polisi di Kabupaten Jember pada Senin, 22 Juli 2024. Insiden ini menyoroti ketegangan yang dapat terjadi dalam kerumunan besar dan potensi kekerasan dari kegiatan konvoi yang tidak terkontrol.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, mengungkapkan pada Kamis (25/7/2024) bahwa dua dari tersangka adalah anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMA. Untuk menjaga privasi mereka, polisi tidak mengungkapkan inisial kedua anak tersebut.

Sementara itu, 11 tersangka dewasa yang telah diidentifikasi adalah ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20), dan KNB (26). Kapolda menyebutkan bahwa KNB berperan sebagai provokator utama dalam insiden ini, sekaligus ikut serta dalam pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas mengamankan jalan.

"Tersangka lainnya juga terlibat dalam pengeroyokan anggota polisi hingga mengalami luka patah tulang hidung dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit," jelas Irjen Pol Imam Sugianto.

Insiden pengeroyokan ini bermula saat petugas Polsek Kaliwates bersama dengan Pamter (Pengamanan Terpadu) memberikan himbauan kepada anggota PSHT yang sedang melakukan konvoi untuk tidak memenuhi atau menutup jalan, guna menghindari gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.

Situasi tiba-tiba memanas ketika terjadi provokasi oleh salah satu peserta konvoi. Kapolda menyebutkan bahwa provokator, KNB, meneriakkan bahwa salah satu anggotanya telah diamankan oleh petugas, yang memicu kemarahan massa PSHT.

"Salah satu peserta konvoi, tersangka KNB, memprovokasi massa dengan mengatakan bahwa salah satu saudara mereka diamankan oleh petugas," lanjutnya. Akibat provokasi tersebut, massa PSHT yang sedang konvoi mulai melempari batu ke arah mobil patroli polisi.

Saat mobil patroli meninggalkan lokasi, seorang anggota Polsek tertinggal dan menjadi target amukan massa. Anggota Polsek tersebut, Parmanto Indra Jaya, dipukul, dipegang, dan diseret ke arah trotoar. Sejumlah anggota PSHT kemudian melakukan pemukulan, menendang, dan memukulnya dengan bambu tiang bendera secara bergantian.

Parmanto Indra Jaya mengalami luka serius dan harus dirawat di RSU Kaliwates. Kapolda Jatim menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti, termasuk batu, kendaraan, handphone, dan pakaian para pelaku, telah diamankan.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi setelah acara pengesahan dan kenaikan pangkat anggota baru PSHT di padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember. Seusai acara, sekitar 200 anggota PSHT melakukan konvoi di sekitar Kota Jember, yang akhirnya berujung pada insiden kekerasan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 160 KUHP jo pasal 170 KUHP atau pasal 212 KUHP atau pasal 213 KUHP atau pasal 216 KUHP jo pasal 55 KUHP, yang mencakup tindakan penghasutan, pengeroyokan, perlawanan terhadap petugas, dan tindakan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugasnya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pelaku kekerasan akan mendapatkan hukuman yang setimpal. "Kami tidak akan menoleransi tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugasnya," tegasnya.

(Okz)

#Pengeroyokan #PSHT #Peristiwa