28 Camat Terancam Penjara Atas Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro
Sejumlah kepala desa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dengan membawa mobil siaga desa pada Jumat (31/5/2024). Foto oleh Dedi Mahdi.
D'On, Bojonegoro, Jawa Timur - Sebanyak 28 camat di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kini menghadapi ancaman serius masuk penjara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan 386 mobil siaga desa. Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap skandal yang telah mencuri perhatian publik ini.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 18 camat. “Rabu sebanyak 8, Kamis 10 camat, total 18 orang yang kita mintai keterangannya,” kata Aditia pada Jumat (12/7/2024). Pemeriksaan ini dilakukan karena camat-camat tersebut diduga memiliki peran signifikan dalam proses pengadaan mobil siaga desa.
Peran Camat dalam Skandal Pengadaan Mobil Siaga Desa
Menurut Aditia, para camat terlibat dalam proses pengadaan melalui tanda tangan atau sepengetahuan mereka dalam proposal-proposal pengadaan. "Karena dalam segi proposal ada tanda tangan atau sepengetahuan camat, ini yang sedang kami telusuri," ucapnya. Selain 18 camat yang sudah diperiksa, masih ada 10 camat lagi yang akan dipanggil oleh penyidik Kejari Bojonegoro. "Kita jadwalkan pekan depan (Senin) untuk pemeriksaan lanjutan kepada 10 camat lagi," ungkap Aditia.
Meski begitu, Aditia enggan mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pejabat eselon tiga di Pemkab Bojonegoro tersebut. “Pokoknya banyaklah yang kita tanyakan, semuanya seputar dugaan korupsi mobil siaga desa,” jelasnya.
Pemanggilan Pejabat Teras Pemkab Bojonegoro
Setelah selesai memeriksa para camat, penyidik Kejari Bojonegoro berencana untuk kembali memanggil sejumlah pejabat teras Pemkab Bojonegoro yang terkait dengan pengadaan mobil siaga desa ini. Salah satu pejabat yang akan dipanggil adalah Kepala Bappeda Pemkab Bojonegoro, Anwar Murtadlo.
Skandal Pengadaan Mobil Siaga Desa: Detail Kasus
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Bojonegoro mencium adanya dugaan korupsi dalam pengadaan 386 mobil siaga desa dengan total anggaran lebih dari Rp98 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022. Meski sudah ada ratusan saksi yang diperiksa, mulai dari pejabat Pemkab Bojonegoro, dealer mobil, hingga kepala desa, sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada akhir Januari 2024, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro terus bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Penyidikan yang dilakukan diharapkan mampu membawa keadilan dan membersihkan nama baik Kabupaten Bojonegoro dari noda korupsi yang merugikan masyarakat.
(*)
#Korupsi