Breaking News

Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Polisi Ungkap Dugaan Keterlibatan Aparat

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit

D'On, Lampung Tengah,-
Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan MSM, seorang anggota DPRD Lampung Tengah, terus berkembang. Polisi menduga adanya keterlibatan oknum aparat dalam jaringan pemasok senjata dan amunisi ilegal ini.

Polres Lampung Tengah telah menetapkan MSM sebagai tersangka atas tewasnya seorang warga, Salam, akibat peluru nyasar saat sebuah pesta pernikahan. Insiden tragis ini memicu penggeledahan yang mengungkap kepemilikan ilegal senjata api oleh MSM, termasuk tiga senjata laras pendek dan satu laras panjang, beserta puluhan amunisi ilegal.

Penggerebekan dan Temuan Penting

Dalam penggeledahan di rumah MSM, Tim Gabungan Jatanras Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah menemukan berbagai senjata api tanpa izin. "Empat senjata api yang diamankan adalah buatan pabrik, tanpa dilengkapi surat izin kepemilikan maupun izin menembak," ungkap Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit. Senjata-senjata ini terdiri dari:

1. Tiga Senjata Api Laras Pendek: Berbagai jenis yang bisa digunakan untuk penembakan jarak dekat.

2. Satu Senjata Api Laras Panjang: Memiliki kemampuan untuk menembak dari jarak jauh dengan lebih akurat.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Investigasi awal menunjukkan bahwa MSM tidak bertindak sendirian. Polisi telah mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga terlibat sebagai pemasok senjata dan amunisi ilegal. "Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami menduga ada keterlibatan oknum aparat dalam jaringan ini," kata AKBP Andik Purnomo Sigit. Dugaan ini memperlihatkan adanya jaringan gelap di balik kepemilikan senjata ilegal, yang melibatkan individu dari dalam lingkup aparat penegak hukum.

Landasan Hukum dan Ancaman Hukuman

MSM dihadapkan pada Pasal 359 KUHP Ayat 1 serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman berat. Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, sedangkan Undang-undang Darurat terkait dengan kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman bagi MSM dapat mencapai hingga 20 tahun penjara, dengan minimal lima tahun.

Konsekuensi Lebih Lanjut

Kasus ini mencuatkan keprihatinan serius tentang keamanan dan kontrol kepemilikan senjata di Lampung Tengah. Kepolisian berjanji untuk mengejar semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk oknum aparat yang diduga terlibat. "Kami berkomitmen untuk membersihkan jaringan ini hingga tuntas," tegas AKBP Andik Purnomo Sigit.


Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi titik awal bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kepemilikan senjata ilegal dan jaringan distribusi gelap, demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

(Mond)

#SenjataApiIlegal #OknumAnggotaDPRDLampungTengahTembakWarga #Hukum #Penembakan