Anggota TNI AU yang Menembak Pemulung Akan Diproses Hukum Militer
Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Bonang Bayuaji
D'On, Makassar - Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Bonang Bayuaji, memastikan bahwa prajurit TNI Angkatan Udara yang menembak seorang pemulung di kompleks TNI AU akan diproses hukum secara militer. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Marsma TNI Bonang Bayuaji sesaat setelah mendarat di Makassar.
Insiden Penembakan dan Kronologi Kejadian
Insiden penembakan tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, ketika korban, bersama dua rekannya, Ela (20) dan Lilza (22), memasuki kompleks TNI AU di Jalan Dewi Sartika untuk mencari kardus dan botol bekas. Saat mereka berada di dalam kompleks, seorang prajurit TNI AU keluar dari asrama dengan membawa senapan angin dan langsung menembak korban, yang kemudian mengalami luka di pinggang sebelah kiri.
Marsma TNI Bonang Bayuaji menjelaskan bahwa korban sebelumnya sudah diperingatkan untuk tidak masuk ke dalam kompleks oleh anggota TNI AU, namun korban tetap bersikeras dengan alasan mencari barang bekas. "Boleh mendekati wilayah militer, tetapi ada prosedurnya yaitu izin dan ada pintu masuknya. Kalau masuknya loncat pagar dan tidak berizin, tentu tidak akan diizinkan. Saya kira, sama halnya jika pekarangan kita dimasuki tanpa izin, pasti tidak suka," tandas Marsma TNI Bonang Bayuaji.
Proses Hukum dan Tanggung Jawab
Marsma TNI Bonang Bayuaji memastikan bahwa prajurit yang melakukan penembakan telah ditahan dan sedang diproses hukum secara militer oleh Polisi Militer TNI AU. "Sudah ditahan. Tadi pagi begitu kami landing, langsung kami ambil alih semuanya. Saat ini, Polisi Militer TNI AU sedang melaksanakan proses hukum secara militer kepada pelaku," kata Marsma TNI Bonang Bayuaji.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Samaritan oleh polisi sekitar pukul 19.00 WITA untuk mendapatkan pertolongan medis. "Kronologinya, ada tiga orang yang masuk ke halaman belakang Detasemen, kemudian tertangkap sekitar sebelum Maghrib. Kebetulan, salah satu prajurit TNI AU keluar dari pintu samping dan memergoki salah satu dari mereka yang sudah di dalam pagar. Ternyata, dua orang lainnya sudah berada di samping bangunan dan hampir masuk ke dapur," ungkap Marsma TNI Bonang Bayuaji.
Santunan dan Bantuan Medis
Sebagai bentuk tanggung jawab, TNI AU akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Selain itu, bantuan juga diberikan untuk meringankan biaya hidup sehari-hari bagi keluarga korban. "Kami juga memberikan bantuan untuk meringankan biaya hidup sehari-hari bagi keluarga korban yang diterima langsung oleh Bapak Helwan, suami dari korban," tambah Marsma TNI Bonang Bayuaji.
Insiden ini menyoroti pentingnya prosedur dan izin dalam memasuki wilayah militer, serta tanggung jawab institusi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota mereka. TNI AU berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan bantuan yang diperlukan bagi korban dan keluarganya.
(*)
#TNI #Militer #TNIAU #Penembakan #Peristiwa