Breaking News

ASN Padang Terancam Sanksi Berat Jika Terbukti Main Judi Online

Ilustrasi Judi Online 

D'On, Padang –
Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran No. 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 yang dengan tegas melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemko Padang untuk terlibat dalam aktivitas judi online. 

Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Pasal 303 KUHP yang mengatur larangan berjudi. Kebijakan ini juga muncul sebagai respons terhadap meningkatnya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online, yang telah meresahkan kehidupan sosial.

“Kami meminta kepada kepala perangkat daerah untuk memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, memastikan tidak ada yang terlibat dalam kegiatan judi, baik konvensional maupun online,” ujar Andree pada Senin (8/7/2024).

Andree juga menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pegawai mereka, terutama dalam penggunaan jaringan internet resmi pemerintah. Penggunaan jaringan ini harus diawasi agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.

“ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemko Padang harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam judi online dan turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi kegiatan tersebut,” tegas Andree.

Sanksi Tegas Menanti ASN yang Terbukti

Andree menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan aktivitas bermain judi online akan dikenakan sanksi berat sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Sanksi ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas ASN sebagai abdi negara yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Peran Aktif Tokoh Masyarakat

Lebih lanjut, Andree meminta kepada para Camat dan Lurah untuk menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan gerakan pemberantasan judi, baik online maupun konvensional, di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari judi online yang semakin meresahkan.

“Keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat penting dalam upaya pemberantasan judi. Kami berharap, dengan adanya sosialisasi yang masif, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya judi dan menjauhi kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Pemerintah Kota Padang berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online dan memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial masyarakat secara keseluruhan.

(Mond)

#JudiOnline  #Padang