Breaking News

Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana: Uji Kredibilitas dan Transparansi Polisi

LBH Padang dan keluarga AM mengunjungi Komnas HAM pada Senin, 1 Juli 2024.

D'On, Padang -
Keluarga Afif Maulana, bocah 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024, kini mendesak pihak kepolisian untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazahnya. Permohonan ini dilatarbelakangi oleh dugaan adanya kejanggalan dalam penyebab kematian Afif, yang diduga melibatkan penyiksaan oleh anggota kepolisian.

Afif Maulana ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka, yang menimbulkan kecurigaan di kalangan keluarga dan lembaga bantuan hukum. Menurut investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, terdapat sejumlah luka yang tidak konsisten dengan penyebab kematian yang diumumkan oleh Polda Sumatra Barat, yang menyebutkan bahwa Afif tewas akibat melompat dari jembatan dalam keadaan panik saat hendak tawuran.

Keluarga Afif dan LBH Padang merasa bahwa autopsi awal yang dilakukan di RS Bhayangkara tidak transparan dan hasilnya tidak memadai. Hal ini ditambah dengan ketidakpuasan keluarga yang menganggap hasil autopsi awal tidak menggambarkan penyebab kematian yang sebenarnya.

Setelah bertemu dengan Komnas HAM, keluarga Afif bersama pendamping hukum dari LBH Padang, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), serta sejumlah lembaga masyarakat sipil, sepakat untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang. LNHAM, yang terdiri dari Komnas HAM, KPAI, LPSK, dan Kompolnas, akan mengawal proses ini untuk memastikan independensi dan profesionalisme.

Gufroni, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, mengungkapkan bahwa keterlibatan pihak luar dalam autopsi ulang akan meningkatkan transparansi dan akurasi hasil. LBH AP PP Muhammadiyah, yang telah terlibat dalam kasus serupa seperti kasus Siyono, berkomitmen untuk menghadirkan dokter forensik independen untuk memastikan proses berjalan objektif.

Keluarga Afif berharap autopsi ulang akan memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian yang sebenarnya dan membuka kemungkinan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi. Gufroni menegaskan bahwa jika hasil autopsi ulang menunjukkan adanya penyiksaan, maka anggota polisi yang terlibat harus segera diproses hukum.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dan Dian Sasmita, juga menyatakan dukungannya terhadap permohonan ekshumasi. Mereka berharap proses ini dapat segera dilaksanakan untuk menghindari prasangka dan memberikan keadilan bagi korban.

Pihak kepolisian, melalui Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa penyidik akan mempelajari permohonan ekshumasi dan autopsi ulang sesuai dengan mekanisme yang ada. Keputusan akhir akan tergantung pada hasil evaluasi penyidik.

Keluarga Afif, didukung oleh berbagai lembaga dan komunitas, terus menuntut transparansi dan keadilan dalam kasus ini. Mereka berharap agar janji Kapolri untuk membuka ruang autopsi ulang dan melibatkan pihak luar dapat segera terealisasi.

Kasus ini mencerminkan pentingnya integritas dan keadilan dalam proses hukum, terutama dalam menangani kasus kematian yang melibatkan aparat penegak hukum. Keluarga Afif serta lembaga-lembaga terkait berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan jawaban yang jelas mengenai penyebab kematian Afif Maulana.

(Mond/Tirto)

#AfifMaulana #LBHPadang #Viral #peristiwa