Ayah Tiri Aniaya Balita di Pasaman Barat hingga Meninggal Dunia
Ayah Tiri Pelaku Pembunuh Balita 13 Bulan Dibekuk Tim Polres Pasaman Barat
D'On, Pasaman Barat, Sumatera Barat - Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, di mana seorang balita laki-laki berinisial AK, berusia 13 bulan, diduga dianiaya oleh ayah tirinya, RD (21), hingga meninggal dunia. Kejadian memilukan ini berlangsung di rumah mereka di Padang Canduah Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 15.45 WIB.
Peristiwa tersebut pertama kali terungkap ketika pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat melaporkan adanya seorang pasien anak balita yang dibawa oleh masyarakat dan dinyatakan meninggal dunia. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris menyampaikan bahwa pemeriksaan awal oleh dokter di RSUD menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Mendapat laporan tersebut, tim dari Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat bersama Kabid UPTD P2TP2A Pasaman Barat segera melakukan observasi ke RSUD Pasaman Barat. Setelah melakukan observasi dan melihat keadaan korban, Kabid UPTD P2TP2A Pasaman Barat Helfi Yerita melaporkan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak ke Mapolres Pasaman Barat.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih, dan satu helai kain selimut motif bunga.
Petugas berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat serta keluarga korban. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum (VER) atau autopsi oleh dokter forensik, didampingi oleh penyidik dan Inafis Polres Pasaman Barat. Hasil autopsi yang dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2024, memberikan keterangan lisan tentang penyebab kematian korban dan akan dikeluarkan secara tertulis oleh tim forensik RS Bhayangkara Polda Sumatera Barat.
Pengakuan dan Penetapan Tersangka
Istri pelaku, Riska Agusti (16), mengakui bahwa penganiayaan terhadap anak kandungnya AK dilakukan oleh RD saat dirinya keluar rumah untuk membeli minuman. Ironisnya, pelaku turut mengantarkan korban ke RSUD Pasaman Barat. Petugas yang curiga dengan kematian anak tersebut langsung mengamankan pelaku.
Pada pukul 03.00 WIB, penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat menetapkan RD sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia terhadap korban AK. Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan teko air, mencubit, menyulut badan korban dengan api rokok, menggigit dada dan bahu serta punggung korban, mengangkat korban dengan kedua tangannya lalu menjatuhkannya ke lantai, yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat benturan di wajah dan dada pada lantai keramik.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Peristiwa tragis ini menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
(Mond)
#Pembunuhan #Kriminal #BalitaDibunuhAyahTiri #PasamanBarat #SumateraBarat