Begini Fakta Kasus Korupsi Ujang Iskandar Anggota DPR dari Fraksi NasDem
Ujang Iskandar Foto Instagram @Ujangiskandar
D'On, Jakarta - Ujang Iskandar, anggota DPR dari Fraksi NasDem, ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari perjalanan dinas di Kota Ho Chi Minh, Vietnam, pada Jumat (26/7/2024) pukul 15.45 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan karena Ujang Iskandar terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang telah menjadikannya buronan.
Setelah penangkapan, Ujang langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status tersangkanya diumumkan tak lama kemudian, dan ia pun ditahan.
Dugaan Korupsi Merugikan Negara Rp 754 Juta
Kasus korupsi yang menjerat Ujang Iskandar terjadi saat ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2009. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa korupsi tersebut melibatkan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri. Dana tersebut kemudian digunakan untuk bekerja sama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 754.065.976. Ujang Iskandar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Detail Kasus
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines. Perjanjian tersebut disepakati pada 3 Juni 2009, dengan PD Agrotama Mandiri menyetorkan modal sebesar Rp 500 juta dan jaminan Bank Garansi sebesar Rp 1 miliar.
Pada 4 Juni 2009, Reza Andriardi, Direktur PD Agrotama Mandiri, mentransfer modal sebesar Rp 500 juta kepada Daniel Alexander Tamebaha, Direktur PT Aleta Danamas. Selanjutnya, pada 5 Juni 2009, dibuatlah Jaminan Bank Garansi senilai Rp 1 miliar.
Namun, pada 13 Agustus 2024, tanpa adanya wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, Daniel Alexander Tamebaha mengajukan pencairan dana Bank Garansi untuk penambahan frekuensi penerbangan sebesar Rp 500 juta. Permintaan ini disetujui oleh Ujang Iskandar.
Setelah Riau Airlines bangkrut, dana Bank Garansi sebesar Rp 500 juta digunakan untuk mencarter pesawat Express Air. Hal ini dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha, melanggar prinsip kehati-hatian dalam investasi pemerintah, dan menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini sudah menyeret Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha. Reza dihukum 6 tahun penjara, sedangkan Daniel dihukum 5 tahun penjara.
Meskipun kasus ini terjadi pada 2009, baru diusut kembali pada tahun 2023. Menurut Harli Siregar, penanganan kasus ini sempat tertunda karena situasi Pemilu 2024. Setelah pemilu, penyidikan dilanjutkan, dan Ujang Iskandar yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik akhirnya ditangkap dan ditahan.
Penangkapan Ujang Iskandar mengungkap berbagai pelanggaran dalam penggunaan dana pemerintah untuk investasi. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia, menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
(*)
#Korupsi #UjangIskandar #NasDem #Kejagung