Berapa Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024?
Gedung KPU
Dirgantaraonline - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dilaksanakan serentak pada tahun ini. Masyarakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasangan calon yang akan dipilih oleh masyarakat dalam Pilkada 2024 merupakan pasangan calon yang nantinya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasangan calon dalam Pilkada 2024 harus melewati sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk bisa ditetapkan sebagai calon pasangan Pilkada 2024. Adapun rangkaian tahapan penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024, yakni sebagai berikut:
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024.
- Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus - 21 September 2024.
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024.
Setelah pasangan calon Pilkada 2024 ditetapkan oleh KPU, maka selanjutnya akan dilaksanakan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024. Kemudian, untuk pelaksanaan Pemungutan Suara dilakukan pada 27 November 2024. Serta, perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024
Dalam Pilkada 2024, pasangan calon tidak hanya berasal dari partai politik saja. Namun, warga Indonesia secara umum tanpa partai politik dapat mendaftar sebagai pasangan calon apabila memenuhi aturan syarat yang berlaku. Aturan syarat pasangan calon perseorangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Berdasarkan SK KPU Nomor 532 Tahun 2024, perseorangan yang ingin menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus mendapatkan dukungan dengan persentase tertentu dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi masing-masing:
- Provinsi dengan DPT sampai dengan 2 juta jiwa: minimal 10 persen.
- Provinsi dengan DPT 2 juta hingga 6 juta jiwa: minimal 8,5 persen.
- Provinsi dengan DPT 6 juta hingga 12 juta jiwa: minimal 7,5 persen.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5 persen.
Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut. Dukungan ini harus dibuktikan dengan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang mendukung.
Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
Untuk calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, syarat dukungan perseorangan juga didasarkan pada jumlah DPT di kabupaten/kota masing-masing:
- Kabupaten/kota dengan DPT sampai dengan 250.000 jiwa: minimal 10 persen.
- Kabupaten/kota dengan DPT 250.000 hingga 500.000 jiwa: minimal 8,5 persen.
- Kabupaten/kota dengan DPT 500.000 hingga 1 juta jiwa: minimal 7,5 persen.
- Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5 persen.
Jumlah dukungan ini juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota tersebut. Bukti dukungan harus diunggah di portal jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota saat pasangan calon mendaftar, paling lambat pada 29 Agustus 2024 atau penutupan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024.
Dengan adanya aturan yang ketat ini, diharapkan hanya pasangan calon yang benar-benar mendapatkan dukungan luas dari masyarakat yang dapat maju dalam Pilkada 2024, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lebih baik dan representatif.
(Mond)
#Pilkada #Politik #KPU