Breaking News

Buku Nikah Calon Pengantin yang Tak Ikut Bimbingan Perkawinan Bakal Ditahan

Pasangan calon pengantin (catin) wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebagai syarat untuk mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi

D'On, Jakarta -
Pasangan calon pengantin (catin) di Indonesia kini harus mempersiapkan diri untuk mengikuti bimbingan perkawinan sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan buku nikah atau akta perkawinan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempertimbangkan kebijakan baru ini untuk meningkatkan kualitas pernikahan di Indonesia. 

Woro Srihastuti, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, menyatakan bahwa wacana ini sudah dibicarakan dengan Kemenag. “Kemarin dengan Kementerian Agama sempat ada wacana, gimana kalau buku nikah itu tidak diberikan kalau mereka belum melakukan bimbingan perkawinan,” kata Woro dalam dialog Deputy Meet The Press di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Tujuan utama dari bimbingan perkawinan ini adalah untuk menyiapkan catin dalam membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas. Bimbingan ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari kesiapan emosi, sosial, moral, interpersonal, mental, hingga keterampilan hidup. Woro menekankan pentingnya bimbingan ini dalam menghadapi berbagai isu yang sering muncul dalam kehidupan keluarga. “Kita mencoba untuk meningkatkan kualitas bimbingan perkawinan yang selama ini sebenarnya sudah kita lakukan. Tetapi kita coba perluas cukup banyak karena tadi melihat bahwa banyak sekali isu-isu yang dihadapi di dalam keluarga,” ujarnya.

Meski bimbingan perkawinan menjadi syarat untuk mendapatkan buku nikah, pasangan calon pengantin tetap dapat mendaftarkan pernikahan dan melakukan pencatatan kependudukan. Namun, buku nikah baru akan diserahkan setelah pasangan menyelesaikan bimbingan perkawinan. “Jadi nikah boleh, oke lah enggak apa-apa, penghulu udah, tetap oke menikah. Tetapi buku nikahnya enggak dikasihkan sebelum mereka mengikuti bimbingan perkawinan. Ini sempat ada wacana seperti itu dengan Kementerian Agama,” jelas Woro.

Dengan adanya bimbingan perkawinan, diharapkan kualitas pembentukan keluarga dari pasangan baru dapat meningkat. Woro berharap bimbingan ini dapat membantu pasangan mengarungi kehidupan pernikahan dengan lebih siap dan bijak. “Barangkali itu juga masuk salah satu yang mungkin bisa kita lakukan untuk bisa memastikan semua yang mau menikah itu mengikuti alurnya,” katanya.

Kemenko PMK dan Kemenag akan terus berdiskusi untuk merumuskan teknis pelaksanaan kebijakan ini agar dapat diimplementasikan dengan baik. “Itu yang mungkin nanti akan kita coba diskusikan dengan teman-teman Kementerian Agama seperti apa teknis pelaksanaannya, supaya memastikan bimbingan perkawinan ini bisa dijalankan,” pungkas Woro.

Wacana ini menjadi langkah proaktif dari pemerintah dalam membentuk keluarga yang lebih berkualitas dan harmonis di Indonesia. Dengan bimbingan perkawinan yang komprehensif, diharapkan pasangan suami istri dapat menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan rumah tangga dengan lebih baik, sehingga dapat mengurangi angka perceraian dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

(*)

#Kemenag #Pernikahan #CalonPengantin #BukuNikah