Breaking News

Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik Jika Tak Lapor Harta Kekayaan: KPU Tegaskan Kewajiban LHKPN

Kantor Komisi Pemilihan Umum

D'On, Jakarta -
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, memberikan peringatan tegas kepada para calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka. Hal ini disampaikan oleh Idham mengacu pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024. Menurutnya, kegagalan melaporkan harta kekayaan atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dapat berakibat serius, yakni pembatalan pelantikan caleg terpilih.

Idham menekankan pentingnya pelaporan harta kekayaan bagi para caleg terpilih sebelum mereka disahkan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. "Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," ujar Idham pada Selasa (16/7/2024).

Para caleg yang telah melaporkan LHKPN diwajibkan memberikan tanda terima ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota. Aturan ini memberikan tenggat waktu paling lama 21 hari sebelum pelantikan. "Sehingga, apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik," kata Idham menegaskan.

Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 tahun 2024 jelas menyatakan bahwa dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. "KPU akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang ada. Kami tidak akan mencantumkan nama calon terpilih yang tidak mematuhi kewajiban ini," tambah Idham.

Peringatan ini merupakan upaya KPU untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas para caleg terpilih. Pelaporan harta kekayaan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas para penyelenggara negara. Dengan adanya aturan ini, KPU berharap dapat mendorong para caleg untuk lebih terbuka mengenai kekayaan yang mereka miliki sebelum menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi masyarakat dan membuktikan komitmen KPU dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap para wakil rakyat yang terpilih. Selain itu, dengan pelaporan yang transparan, masyarakat dapat mengetahui dan memantau kekayaan para caleg terpilih, sehingga meningkatkan pengawasan publik terhadap para wakil mereka di lembaga legislatif.

KPU, melalui peraturan ini, menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan dan menjamin bahwa hanya caleg yang patuh pada peraturan yang akan dilantik dan menjalankan tugasnya. Diharapkan dengan adanya penegasan ini, para caleg akan lebih disiplin dan segera melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Mond)

#KPK #LHKPN #KPU #Politik