DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Hubungan Badan dengan Korban
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, memberikan keterangan pers terkait pemecatannya atas pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
D'On, Jakarta,- Sidang etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan serangkaian tindakan pelanggaran kode etik yang melibatkan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Fakta persidangan yang dipaparkan oleh anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menggambarkan serangkaian kejadian memaksa yang melibatkan Hasyim dengan korban berinisial CAT.
Kronologi Kejadian
Pengakuan CAT mengungkapkan bahwa pada 2 hingga 7 Oktober 2023, Hasyim Asy'ari, selama pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Den Haag, mengundang CAT untuk berbincang di ruang tamu kamar hotel. Namun, pertemuan yang awalnya terlihat profesional berubah menjadi ajang rayuan dan bujukan yang berujung pada pemaksaan hubungan seksual.
"Teradu (Hasyim) mengajak CAT untuk berbincang di ruang tamu kamar hotel, tetapi kemudian merayu dan membujuk untuk melakukan hubungan badan," ungkap Ratna Dewi di hadapan persidangan, Rabu (3/7/2024). CAT yang awalnya menolak, pada akhirnya tidak dapat menghindari tekanan tersebut.
Bukti dan Fakta Persidangan
Selama persidangan, bukti-bukti yang dikemukakan DKPP termasuk dalam bentuk dokumen dan pesan-pesan yang menunjukkan adanya tindakan pelanggaran etik oleh Hasyim Asy'ari. Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp yang dikirim Hasyim kepada CAT, berisi materi bimtek yang sebenarnya bersifat rahasia dan instruksi "keep secret for your eyes only" serta "not for share." Tindakan ini dinilai oleh DKPP sebagai pelanggaran terhadap asas proporsionalitas dan profesionalitas, terlebih materi tersebut tidak sepatutnya dibagikan kepada CAT yang berstatus sebagai anggota PPLN.
Ratna Dewi menekankan bahwa "pelaksanaan bimtek seharusnya bersifat internal, dan komunikasi antara ketua dan anggota KPU tidak sepatutnya melibatkan anggota PPLN, apalagi dengan pesan-pesan yang meminta kerahasiaan."
Komunikasi yang Tak Wajar
Hubungan antara Hasyim dan CAT menunjukkan intensitas komunikasi yang tidak wajar. Pada 12 Agustus 2023, CAT sempat meminta Hasyim untuk membawakan barang-barang tertinggalnya dari Jakarta saat kunjungan ke Belanda. Namun, dalam daftar barang tersebut, Hasyim menyelipkan satu potong celana dalam yang tidak diminta CAT. Ketika ditanyakan mengenai hal tersebut, Hasyim berdalih barang itu "terselip," menunjukkan adanya niat tidak pantas dalam interaksi tersebut.
Keputusan DKPP
Atas pelanggaran kode etik yang terbukti, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari. Putusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar di kantor DKPP. Penyelidikan DKPP menyimpulkan bahwa tindakan Hasyim selama periode September 2023 hingga Maret 2024 tidak hanya melanggar kode etik penyelenggara pemilu, tetapi juga merusak integritas lembaga.
Pelaporan tindakan asusila ini dilakukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) bersama dengan LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menegaskan bahwa tindakan Hasyim telah melanggar kode etik dengan memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan asusila terhadap CAT.
"Tindakan tersebut terjadi dalam konteks hubungan kerja, di mana korban berada dalam posisi rentan. Hasyim Asy'ari, sebagai ketua KPU yang terikat pernikahan sah, seharusnya menjaga profesionalisme," ujar Aristo.
Kasus ini tidak hanya mencoreng citra KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme dalam institusi publik. Sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari menjadi peringatan bagi para pejabat untuk menjunjung tinggi kode etik dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.
(*)
#PelecehanSeksual #KetuaKPUDipecat #DKPP #Asusila #HasyimAsyari