Breaking News

Dua Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Diberhentikan Akibat Kasus Pelecehan Seksual

Wakil Rektor IV UMS, Prof. Dr. EM Sutrisna, membacakan pernyataan Rektor Prof. Sofyan Anif dalam konferensi pers di Gedung Siti Walidah, UMS Solo, pada Sabtu, 20 Juli 2024.

D'On, Surakarta, Jawa Tengah –
Dua dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dipecat dari tugas mengajar mereka setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Kasus ini telah mengejutkan komunitas akademik dan memicu respons tegas dari pihak universitas.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Siti Walidah UMS pada Sabtu, 20 Juli 2024, Wakil Rektor IV UMS, Prof. Dr. EM Sutrisna, membacakan pernyataan dari Rektor UMS, Prof. Sofyan Anif. "Rektor memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa pemberhentian sebagai dosen. Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun," ujar Sutrisna.

Keputusan tegas tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor UMS Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yang diterbitkan pada 18 Juli 2024. "Surat keputusan tersebut didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS," lanjut Sutrisna.

Rektor UMS menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini, menekankan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut melanggar peraturan disiplin karyawan UMS. "Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari dan kami akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman, menegakkan peraturan disiplin, dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah dari segala bentuk tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun," ucapnya.

Universitas juga menegaskan akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban, serta memastikan bahwa mereka akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studi mereka. "Rektor serta segenap civitas UMS sangat berempati kepada korban. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa dan pihak-pihak yang secara adil dan berimbang telah memberikan perhatian khusus, sehingga UMS dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan beradab," tutur Sutrisna.

Kasus ini pertama kali mencuat melalui salah satu akun media sosial Instagram @dpn.ums, yang mengungkap adanya mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang mengalami pelecehan saat melakukan bimbingan skripsi dengan dosen berinisial Mr. B. Akun tersebut juga memposting perbuatan serupa yang dilakukan oleh seorang wakil dekan FKIP.

Langkah cepat dan tegas yang diambil oleh UMS dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen universitas dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Pihak rektorat berharap tindakan ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika UMS untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan moralitas dalam setiap aktivitasnya.

(*)

#PelecehanSeksual #OknumDosenLecehkanMahasiswi #UniversitasMuhammadiyahSurakarta