Dua Guru di SDN 10 Durian Jantung Padang Pariaman Ditahan Akibat Kelalaian yang Berujung Maut
Kapolres Kota Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi
D'On, Padang Pariaman (Sumbar),- Insiden tragis di SDN 10 Durian Jantung, Nagari III Koto Aua Malintang, Kecamatan IV Koto Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, kini menyeret dua guru menjadi tersangka. Kedua guru, yang berperan sebagai guru olahraga dan wali kelas, dianggap lalai sehingga menyebabkan kematian seorang murid akibat luka bakar parah. Keputusan ini diambil oleh Polres Pariaman pada Jumat (5/7/2024), setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.
Kronologi Insiden
Peristiwa memilukan ini bermula pada 23 Februari 2024, ketika Aldelia Rahma, seorang murid SDN 10 Durian Jantung, berteriak histeris dengan tubuh yang terbakar di belakang sekolah. Menurut saksi mata, insiden tersebut terjadi saat Aldelia dan beberapa temannya sedang membakar sampah. Mereka menggunakan bahan bakar cair untuk mempercepat proses pembakaran. Tanpa disadari, api dengan cepat menyambar dan membakar tubuh Aldelia, menyebabkan luka bakar yang mencakup 80% tubuhnya.
Menurut keterangan dari pihak sekolah, kejadian tersebut dipicu oleh seorang teman Aldelia yang bermain-main dengan bahan bakar. Meski niat awalnya hanyalah membantu membakar sampah, tindakan ceroboh ini berujung pada tragedi. Teriakan kesakitan Aldelia segera menarik perhatian guru dan siswa lainnya, yang langsung memberikan pertolongan dan memadamkan api.
Respons dan Penyelidikan
Korban segera dilarikan ke RSUP M Djamil Padang. Selama hampir tiga bulan, Aldelia menjalani perawatan intensif. Sayangnya, kondisi Aldelia semakin memburuk karena luka bakar yang parah membuat tubuhnya sulit menerima nutrisi. Setelah berjuang melawan luka dan gizi buruk, Aldelia akhirnya meninggal dunia pada Selasa (21/5/2024).
Keluarga Aldelia, merasa terpukul dan berduka atas kehilangan tersebut, memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Penyelidikan intensif dilakukan oleh Polres Pariaman, yang menemukan adanya kelalaian dalam pengawasan murid oleh guru olahraga dan wali kelas. AKBP Andreanaldo Ademi menjelaskan, “Kedua tersangka diduga kuat lalai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengawasan terhadap muridnya di sekolah,” pada Sabtu (6/7/2024).
Penetapan Tersangka dan Tuntutan Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua guru tersebut disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Pasal ini memuat ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “Kedua guru didakwa karena kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Aldelia Rahma,” tambah AKBP Andreanaldo.
Selain kedua guru, keluarga korban juga melaporkan seorang murid yang diduga terlibat dalam kejadian ini. Namun, karena murid tersebut masih di bawah umur (di bawah 12 tahun), proses hukum terhadapnya akan ditentukan oleh pengadilan anak. "Pengadilan yang akan menentukan proses terhadap murid tersebut, apakah melalui mediasi untuk mencapai titik damai atau dikembalikan ke orangtuanya,” jelas AKBP Andreanaldo.
Kematian tragis Aldelia telah mengguncang komunitas sekolah dan memicu diskusi tentang pentingnya pengawasan yang ketat di lingkungan pendidikan. Banyak pihak mengecam kelalaian yang terjadi dan mendesak adanya peningkatan standar keselamatan di sekolah. Peristiwa ini juga mendorong orang tua untuk lebih waspada terhadap kegiatan anak-anak mereka, terutama yang melibatkan bahan berbahaya.
Dukungan moral untuk keluarga Aldelia terus mengalir dari berbagai kalangan. Mereka berharap keadilan akan ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang. Sementara itu, pihak sekolah berjanji akan meningkatkan prosedur keamanan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya insiden tragis di masa mendatang.
Polres Pariaman terus melanjutkan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memastikan bahwa semua aspek kasus ini ditangani secara adil dan transparan. "Kami akan memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab akan mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai hukum yang berlaku," tutup AKBP Andreanaldo.
Tragedi ini tidak hanya membawa duka mendalam bagi keluarga Aldelia tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya tanggung jawab dalam pengawasan anak di lingkungan sekolah. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pendidik untuk selalu waspada dan bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan murid-murid mereka.
(Mond)
#Peristiwa #Padangpariaman #SumateraBarat