Breaking News

Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan Kompas TV Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Bentrok terjadi antara wartawan, polisi, dan simpatisan SYL setelah sidang vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan pada Kamis (11/7/2024).

D'On, Jakarta -
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV, Bodhiya Vimala. Kasus ini terjadi saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pengeroyokan

"Dua tersangka adalah MNM (54), yang diduga memukul korban, dan S (49), yang diduga memukul serta menendang korban dan merusak kamera korban," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (15/7/2024).

Penangkapan Cepat dan Efektif

Ade menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Kami melakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, serta pengecekan CCTV," tambahnya.

Kedua tersangka, MNM dan S, saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Berkas perkara mereka akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Bodhiya Vimala, juru kamera Kompas TV, melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Menurut Bodhiya, insiden tersebut bermula saat simpatisan SYL berusaha mengambil gambar terdakwa yang keluar dari ruang sidang.

"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka (simpatisan SYL) menutupi pintu keluar ruang sidang. Kita sudah sepakat dengan ormas tersebut, karena wartawan TV yang lain juga minta agar jalan dibuka supaya semua bisa mendapat gambar SYL saat keluar," jelas Bodhiya.

Namun, ketika SYL keluar, situasi menjadi kacau. Simpatisan SYL berdesakan, mendorong, hingga membuat keadaan rusuh. Banyak wartawan yang sedang bertugas terganggu oleh tindakan simpatisan tersebut. 

Bodhiya sempat terjatuh saat berusaha melindungi peralatan liputannya. "Setelah ada protes dari wartawan, para simpatisan melakukan aksi anarkis hingga saya menjadi korban pemukulan oleh tiga anggota simpatisan SYL," tambahnya.

Langkah cepat polisi dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari kalangan jurnalis. Penangkapan kedua tersangka dalam waktu singkat menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam melindungi kebebasan pers dan menjamin keamanan jurnalis saat bertugas.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya," tutup Kombes Ade Ary Syam.

Perkembangan kasus ini akan terus diikuti oleh Kompas TV dan media lainnya, mengingat pentingnya keadilan bagi korban serta upaya perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

(Mond)

#KekerasanTerhadapWartawan #Kriminal #Kekerasan