Breaking News

Fakta Baru Kasus Penyekapan MRR di Duren Sawit: Korban Dipaksa Menjual Ginjal untuk Lunasi Utang

Seorang pria menjadi korban penyiksaan dan penyekapan selama tiga bulan di Duren Sawit, Jakarta Timur, oleh 30 pelaku.

D'On, Jakarta -
Dalam perkembangan terbaru kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap MRR (23) di Duren Sawit, Jakarta Timur, terungkap fakta mengejutkan. Para pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik dan pelecehan, tetapi juga memaksa korban untuk menjual ginjalnya. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum MRR, Muhamad Normansyah, usai pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (12/7/2024) malam.

Normansyah menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kali ini, terungkap momen di mana korban dipaksa menjual ginjalnya. "BAP kali ini agak mengagetkan juga. Ada momen korban ini disuruh menjual ginjal, jadi ini sungguh ironis," ujar Normansyah pada Jumat (12/7/2024).

Motif Pelaku: Utang yang Membengkak

Motif utama di balik penyekapan dan penganiayaan ini adalah utang keuntungan penjualan mobil yang awalnya sebesar Rp 100 juta, tetapi membengkak menjadi Rp 300 juta akibat tambahan bunga pembayaran. Pelaku utama yang berinisial H bersama puluhan pelaku lainnya diduga melakukan pemerasan terhadap MRR.

"Menjual ginjal untuk menutupi dari uang transaksi. Sisa transaksi itu kan senilai Rp 100 juta-an, tetapi dari pihak pelaku diduga melakukan pemerasan sampai dengan Rp 300 juta," lanjut Normansyah.

Respons Polisi yang Masih Ditunggu

Hingga saat ini, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean belum memberikan respons mengenai penanganan kasus ini, serta alasan di balik penolakan laporan MRR oleh Polsek Duren Sawit.

Kronologi Penyekapan dan Penganiayaan

MRR disekap dan dianiaya sejak Maret hingga Juni 2024 oleh seorang temannya yang berinisial H dan puluhan pelaku lainnya di sebuah kafe di Kecamatan Duren Sawit. Penyekapan ini dipicu oleh ketidakmampuan MRR untuk melunasi uang pembayaran penjualan mobil yang seharusnya dibagi dengan sistem 60:40 antara H dan MRR.

Kasus ini semakin menyoroti praktik kejam yang dilakukan oleh pelaku untuk menekan korban memenuhi tuntutan yang tidak manusiawi. Dengan terungkapnya fakta baru ini, diharapkan pihak kepolisian dapat segera menindak tegas para pelaku dan memberikan keadilan bagi MRR.

(*)

#Kriminal #Penyekapan