Breaking News

Gelombang Protes Besar-Besaran: Ribuan Buruh Kepung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara

Pada Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/1/2019), para buruh menyalakan bom asap sebagai penutup aksi. Aksi May Day 2019 ini diakhiri dengan penyalaan kembang api sebagai simbol demo damai. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

D'On Jakarta –
Ribuan buruh dari berbagai daerah siap turun ke jalan hari ini, Senin (8/7/2024) untuk mengepung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara di Jakarta. Dipimpin oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), aksi ini bertujuan menekan pemerintah dan MK terkait pembatalan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Para buruh menuntut perbaikan perlindungan ketenagakerjaan dan penghapusan kebijakan yang dianggap merugikan pekerja.

Massa Berkumpul di Patung Kuda

Titik awal demonstrasi ini berada di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Dari sini, massa akan bergerak menuju Mahkamah Konstitusi untuk mengawal jalannya sidang judicial review terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam sidang kali ini, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon.

Setelah menggelar aksi di depan MK, ribuan buruh akan melanjutkan perjalanan ke Istana Negara. Di sana, mereka akan menyuarakan protes mereka terhadap pemerintah, menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, serta penghapusan praktik outsourcing dan penolakan upah murah.

Tuntutan Utama: Cabut UU Cipta Kerja

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan puncak dari berbagai aksi protes yang telah dilakukan sebelumnya. Ada dua tuntutan utama dalam demonstrasi kali ini: pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan penghapusan praktik outsourcing. “Kami berharap, dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, Omnibus Law ini merugikan buruh dalam berbagai aspek. Berikut adalah sembilan poin utama yang menjadi dasar judicial review:

1. Kembalinya Konsep Upah Minimum Menjadi Upah Murah

   UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah. Buruh merasa kesejahteraan mereka terancam karena kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi kebutuhan hidup.

2. Outsourcing Tanpa Batasan 

   Tidak adanya batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing menciptakan ketidakpastian kerja bagi buruh. Ini dianggap menempatkan negara sebagai agen outsourcing, menurunkan standar kepastian kerja.

3. Kontrak Kerja Berulang-ulang

   UU Cipta Kerja memungkinkan adanya kontrak kerja yang berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap. Ini mengancam stabilitas dan jaminan kerja para buruh.

4. Pesangon yang Berkurang 

   Aturan baru memotong pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya. Hal ini dianggap sangat merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang Dipermudah 

   Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipermudah, membuat buruh berada dalam posisi rentan dengan kepastian kerja yang minim.

6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel

   Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh dalam mengatur keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

7. Kepastian Upah Selama Cuti

   Tidak adanya kepastian upah selama cuti, terutama bagi buruh perempuan, meningkatkan kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga Kerja Asing

   Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran terhadap kesempatan kerja bagi buruh lokal.

9. Hilangnya Sanksi Pidana

   Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar aturan tanpa konsekuensi hukum yang signifikan.

Aksi Serempak di Seluruh Indonesia

Selain Jakarta, aksi serempak juga dilakukan di berbagai kota besar di Indonesia seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, dan Makassar. Buruh di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta difokuskan untuk turun ke Jakarta.

Di Jakarta, demonstrasi ini diharapkan akan dihadiri ribuan buruh yang akan memulai aksinya pukul 09.00 WIB. Dengan berkumpul di bundaran Patung Kuda, massa akan melakukan long march ke Mahkamah Konstitusi sebelum bergerak ke Istana Negara.

Melalui aksi besar-besaran ini, buruh berharap dapat menekan pemerintah dan MK untuk lebih mendengarkan dan memperhatikan hak-hak mereka. “Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang. Kami berharap ini akan menjadi titik balik untuk perbaikan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia,” pungkas Said Iqbal.

Aksi ini menjadi salah satu bentuk perlawanan buruh terhadap regulasi yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja, serta memperjuangkan hak-hak mereka yang lebih baik dan adil.

(*)

#Buruh #KSPI #DemoBuruh