Hakim Eman Sulaeman Memerintahkan Pemulihan Harkat dan Martabat Pegi Setiawan
Pegi Setiawan saat ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky oleh Polda Jabar.
D'On, Bandung - Hakim Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung telah memerintahkan Polda Jawa Barat untuk memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Pegi Setiawan. Keputusan ini dikeluarkan dalam putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Pegi, menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.
Detail Putusan
Dalam sidang yang digelar pada Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman menegaskan bahwa tindakan Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hakim merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai dasar keputusan.
“Memulihkan hak pemohon (Pegi) dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti sediakala,” tegas Eman dalam amar putusannya.
Kritik terhadap Proses Penetapan Tersangka-tersangka
Polda Jawa Barat dituding melanggar prosedur penyidikan yang ditetapkan, termasuk tidak memeriksa Pegi sebelum penetapannya sebagai tersangka. Hakim menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penyidikan.
Hakim Eman Sulaeman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan dan menghentikan penyidikan terhadapnya. Keputusan ini menjadi pukulan bagi Polda Jabar, yang sebelumnya menahan Pegi dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Kasus ini bermula dari penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024. Polda menuduh Pegi sebagai "Pegi alias Perong," seorang buronan yang telah dicari selama delapan tahun terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Delapan pelaku lainnya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Cirebon, dengan tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Saka Tatal, yang masih di bawah umur saat kejahatan terjadi, dihukum delapan tahun penjara.
Tanggapan dan Dampak Keputusan
Keputusan hakim ini disambut baik oleh tim kuasa hukum Pegi yang menilai bahwa Polda Jawa Barat telah bertindak sewenang-wenang dan tidak profesional dalam menangani kasus ini. Mereka menuntut agar hak-hak Pegi sebagai warga negara yang tidak bersalah dipulihkan secepatnya.
Di sisi lain, keputusan ini memunculkan kritik terhadap Polda Jawa Barat atas proses penyidikan yang dianggap tidak profesional dan melanggar prosedur. Pemulihan nama baik Pegi juga diharapkan memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya prosedur hukum yang adil dalam penegakan keadilan di Indonesia.
Dengan keputusan ini, Polda Jawa Barat diharuskan tidak hanya membebaskan Pegi dari tahanan tetapi juga memulihkan reputasinya di masyarakat. Hakim Eman Sulaeman menambahkan bahwa semua biaya perkara dibebankan kepada negara, mempertegas komitmen pengadilan untuk mengedepankan keadilan dan hak asasi manusia.
(Mond)
#PoldaJabar #PegiSetiawan #Hukum #Viral #KasusVina