Breaking News

Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Alami Perkembangan Signifikan

Putusan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 8 Juli 2024, menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan oleh Polda Jabar tidak sah. Hakim Eman Sulaeman memerintahkan penghentian penyidikan, pelepasan Pegi, dan pemulihan haknya.

D'On, Bandung, Jawa Barat –
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sah menurut hukum. Keputusan ini diumumkan dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).

"Hakim menyatakan tindakan termohon menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ujar Hakim Eman Sulaeman dalam sidang di PN Bandung. Dengan keputusan ini, permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan berhasil dikabulkan.

Proses Praperadilan dan Argumentasi Kedua Belah Pihak

Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, mengajukan permohonan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya. Sidang praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg dan dimulai dengan penyampaian gugatan pada Senin (1/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Polda Jabar memberikan jawaban terkait gugatan pada Selasa (2/7/2024). Hakim kemudian meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024). 

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, terdiri dari empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sementara itu, Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum untuk mendukung argumentasinya.

Keputusan Hakim dan Dampaknya

Dalam putusan akhirnya, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan dan memerintahkan penghentian penyidikan serta pelepasan Pegi dari status tersangka. "Mengadili, mengabulkan praperadilan. Proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," tegas Eman.

Selain memerintahkan penghentian penyidikan, Hakim Eman juga menginstruksikan agar Polda Jabar segera melepaskan Pegi dan memulihkan harkat serta martabatnya. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tambah Eman.

Keputusan ini membawa perkembangan signifikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang langkah selanjutnya dari Polda Jabar dalam penyelidikan kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Jabar mengenai putusan tersebut.

Sidang praperadilan ini telah menjadi pusat perhatian publik karena menyangkut kasus pembunuhan berencana yang mengguncang masyarakat. Dengan pembatalan status tersangka Pegi Setiawan, proses hukum kasus ini akan mengalami perubahan besar, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya. 

(*)

#Hukum #PegiSetiawan #PNBandung