Breaking News

Hasil Pemilu Ulang DPD Sumbar Ditolak Saksi, KPU Tetap Sahkan Pemenang

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 dan Penetapan Hasil di Kantor KPU RI, Minggu (28/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

D'On, Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (Pileg DPD) Sumatera Barat dalam rapat pleno yang berlangsung pada Minggu, 28 Juli. Empat calon yang dinyatakan lolos ke Senayan adalah Cerint Iralloza Tasya, Muslim M. Yatim, Jelita Donal, dan Irman Gusman. Penetapan ini dilakukan usai PSU yang merupakan imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, hasil ini tidak diterima oleh semua pihak. Saksi calon nomor urut tiga, Desrio Putra, menyuarakan ketidakpuasan atas hasil PSU yang dianggap merugikan perolehan suara kliennya. Desrio Putra menyatakan bahwa perolehan suaranya turun drastis dibandingkan pemungutan suara pada 14 Februari lalu.

"Partisipasi pemilih dalam PSU sangat rendah, hanya mencapai 30 hingga 35 persen. Akibatnya, perolehan suara kami turun drastis karena harus mengikuti aturan hasil keputusan MK," ujar Desrio di Kantor KPU RI.

Selain menyoroti rendahnya partisipasi pemilih, Desrio juga menuding adanya pelanggaran oleh calon lain yang melakukan kampanye sebelum PSU digelar. Menurutnya, kampanye dilakukan secara masif dan melibatkan pimpinan partai, meskipun MK melarang kampanye sebelum PSU. Bahkan, Desrio menyebut adanya praktik politik uang dalam kampanye tersebut.

"Mereka melakukan kampanye secara masif, melibatkan pimpinan partai, dan ada data yang menunjukkan praktik money politics. Kami mempertanyakan, apa fungsi dan kinerja Bawaslu dalam mengawasi ini?" tegas Desrio.

Desrio juga menyatakan bahwa Bawaslu Sumatera Barat seolah melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Meskipun pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota, namun laporan tersebut tidak mendapat respons.

"Kami meminta agar keempat calon yang terpilih dibatalkan sebagai pemenang karena melanggar amar keputusan MK. Hasil ini melanggar keputusan MK," lanjut Desrio.

Bawaslu Sumbar Membantah

Menanggapi tudingan tersebut, Bawaslu Sumatera Barat menyatakan bantahannya. Salah seorang Anggota Bawaslu Sumatera Barat menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Secara resmi, tidak ada laporan ke Bawaslu Sumatera Barat terkait dugaan pelanggaran," kata Anggota Bawaslu Sumatera Barat.

Sebelum pelaksanaan PSU, Bawaslu Sumatera Barat telah melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memberikan imbauan tertulis kepada para calon untuk tidak melakukan kampanye dan menertibkan alat peraga kampanye.

"Meskipun ada penolakan, hasil PSU DPD RI di Sumatera Barat tetap disahkan oleh KPU RI," tegasnya.

KPU Tetap Sahkan Hasil PSU

Penetapan hasil PSU dibacakan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Kholik, dalam rapat pleno tersebut.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pembacaan hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan," kata Idham.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Cerint Iralloza Tasya memperoleh suara terbanyak dengan 283.020 suara, disusul oleh Muslim M. Yatim dengan 199.919 suara, Jelita Donal dengan 187.765 suara, dan Irman Gusman dengan 176.987 suara. 

Keempat calon tersebut telah resmi dinyatakan lolos ke Senayan, meskipun masih ada polemik dan keberatan dari beberapa saksi calon lainnya.

(Mond)

#PSUDPDSumbar #PSU #KPU #Politik