Honorer Dihapus, Menpan RB Jamin Tidak Ada Pemecatan
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas
D'On, Makassar - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa tidak akan ada pemecatan pegawai honorer. Pernyataan ini disampaikannya saat kunjungan kerja di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, pada Jumat, 19 Juli 2024.
Transisi Status Pegawai Honorer
Abdullah Azwar Anas, mantan Bupati Banyuwangi, menjelaskan bahwa status pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Sebagai gantinya, pegawai honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan dua jenis status: penuh waktu dan paruh waktu.
"Saat ini, status kepegawaian di Indonesia hanya tersisa dua, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK," ujar Anas.
Solusi Bagi Daerah dengan Anggaran Terbatas
Untuk pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran, pegawai honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sedangkan bagi daerah yang memiliki anggaran yang mencukupi, mereka dapat merekrut PPPK penuh waktu.
"Jika daerah belum siap dengan anggaran, pegawai honorer bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sedangkan daerah yang sudah memiliki anggaran cukup bisa menyeleksi pegawai honorer untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu," jelas Anas.
Larangan Rekrutmen Tenaga Honorer Baru
Anas menambahkan bahwa dengan sistem baru ini, tidak ada pegawai honorer yang akan di-PHK. Selain itu, pemerintah daerah sudah dilarang untuk melakukan perekrutan tenaga honorer mulai tahun ini, kecuali dengan izin khusus dan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dengan perubahan status ini, pegawai honorer tidak akan dipecat. Kami juga telah menutup pintu untuk penerimaan pegawai honorer baru kecuali ada izin dan ketentuan lain dari BKN," tandasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik. Dengan transisi ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer, tetapi juga memperjelas status kepegawaian mereka sehingga dapat berkontribusi lebih optimal dalam melayani masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan jelas. Pegawai honorer yang telah lama mengabdi dapat memiliki kepastian karir dan status yang lebih baik, sementara pemerintah daerah dapat menyesuaikan pengelolaan anggaran mereka dengan lebih efektif.
Kunjungan Abdullah Azwar Anas ke Sulawesi Selatan juga menandai komitmen pemerintah pusat untuk terus memantau dan memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan lancar di berbagai daerah. Di tengah berbagai tantangan anggaran, langkah ini diharapkan mampu memberikan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.
(B1)
#PegawaiHonorer #MenteriPANRB