Breaking News

IRT Ditangkap Usai Live Streaming Porno, Terungkap Jaringan Agensi Ilegal di Balik Praktik Kontroversial

IRT Live Streaming Bugil, Terancam Hukuman 12 Tahun penjara dan Denda Sebesar Rp 6 miliar 

D'On, Sukabumi -
Seorang ibu rumah tangga berinisial FSF (28) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam praktik live streaming yang melanggar hukum di sebuah aplikasi porno. Penangkapan ini juga melibatkan dua pria, YPP (33) dan AB (32), yang berperan sebagai admin serta bagian keuangan dalam agensi live streaming yang menaungi FSF. Menariknya, FSF yang sudah menikah dan memiliki tiga orang anak ini memilih untuk terjun ke dunia yang sangat kontroversial ini, yang menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai motivasi dan dampaknya bagi keluarganya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh pihak kepolisian. FSF ditangkap di Cikole, Sukabumi, sementara YPP dan AB berhasil ditangkap di Jakarta Selatan dan Pemalang. Dalam penjelasannya, Rita menyebutkan, "Pelaku menari tel4nj*ng serta beradegan seksu4l dengan menggunakan alat bantu seksual (d*Ido) secara streaming di aplikasi tersebut." Hal ini menunjukkan betapa jauh praktik tersebut menyimpang dari norma sosial yang berlaku.

FSF ternyata mendapatkan penghasilan bulanan yang cukup menggiurkan, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta, dari hadiah yang diberikan oleh penonton. Agensi yang dikelola oleh AB sendiri menampung sekitar 70 host dan bertanggung jawab atas pengelolaan pembayaran, menunjukkan bahwa ada jaringan yang cukup besar di balik praktik ini. Ini menjadi sorotan penting mengenai industri live streaming yang semakin berkembang di Indonesia, yang tidak jarang melibatkan praktik-praktik ilegal.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk laptop, beberapa handphone, dan alat bantu seksual. Para pelaku kini terancam dengan pasal-pasal terkait pornografi dan ITE, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda mencapai Rp6 miliar. Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Berita ini tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya dan konsekuensi dari praktik ilegal semacam ini. Diharapkan, kejadian ini bisa meningkatkan kesadaran publik untuk tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

(*)

#Pornografi #IRTLiveBugil #Hukum