Breaking News

IM57 Meminta MK Menunda Proses Seleksi Capim KPK: Upaya Memperkuat Pemberantasan Korupsi

Dewan Penasehat IM57+ Institute, Novel Baswedan, memberikan keterangan setelah melaporkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan ini diserahkan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

D'On, Jakarta -
Organisasi Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57) secara resmi mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menunda proses seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh IM57 pada Senin, 22 Juli 2024.

Dasar Permintaan Penundaan

Kuasa hukum IM57, Lakso Anindito, mengajukan permohonan kepada MK untuk menjatuhkan putusan sela yang meminta penundaan proses seleksi capim KPK. Dalam persidangan tersebut, Lakso mengemukakan alasan penting di balik permintaan tersebut. 

Menurut Lakso, penundaan ini diperlukan karena para pemohon yang merupakan mantan pegawai KPK, kini tidak dapat mengikuti proses seleksi capim yang telah berlangsung. Pendaftaran capim KPK sendiri telah berakhir pada 15 Juli 2024, yang berarti peluang bagi mantan pegawai untuk berpartisipasi telah tertutup. 

Argumen Hak Konstitusional

Lakso mengemukakan bahwa permintaan ini juga didasari oleh pelanggaran hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya pada Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28D, dan Pasal 28I. Para pemohon merasa dirugikan oleh pemberlakuan Pasal 29 Huruf E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kami sangat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang berpengalaman dan memahami secara mendalam mengenai hak-hak konstitusional untuk memberikan masukan pada permohonan kami ini," ungkap Lakso di hadapan majelis hakim.

Harapan Novel Baswedan

Eks penyidik KPK yang juga menjadi salah satu pemohon dalam perkara Nomor 68, Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari permohonan ini adalah untuk memperkuat KPK. Menurut Novel, penundaan proses seleksi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mantan pegawai KPK untuk berpartisipasi dan membawa KPK ke arah yang lebih baik.

"Tentunya keinginan kami adalah mendorong agar KPK bisa dikuatkan dengan ikut proses seleksi capim KPK. Apabila KPK menjadi lebih kuat, kita berharap pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih baik," tegas Novel.

Langkah Strategis IM57

IM57 melihat langkah ini sebagai bagian dari strategi yang lebih besar untuk memastikan KPK tetap menjadi lembaga yang kredibel dan efektif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka percaya bahwa mantan pegawai KPK memiliki pengalaman dan integritas yang dapat memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

Pengujian Materi UU KPK

Permohonan yang diajukan oleh IM57 juga mencakup pengujian materi Pasal 29 Huruf E Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Mereka menilai bahwa pasal tersebut merugikan mantan pegawai KPK dan bertentangan dengan hak-hak konstitusional mereka.

Permintaan IM57 kepada MK untuk menunda proses seleksi capim KPK bukan hanya soal prosedural, tetapi juga soal prinsip dan hak konstitusional. Dengan harapan memperkuat KPK dan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, langkah ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi. Sidang ini menjadi momen penting dalam upaya mempertahankan integritas dan kekuatan KPK sebagai lembaga antirasuah di Indonesia.

(Tirto)

#IM57 #NovelBaswedan #CapimKPK #MahkamahKonstitusi