Breaking News

Ini Kata Istana Usai DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di kantor Kementerian Sekretariat Negara

D'On, Jakarta,-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP pada Rabu (3/7/2024).

Keputusan Tegas DKPP

Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito mengungkapkan bahwa lembaganya mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Perempuan tersebut melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP pada 18 April 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, termasuk perbuatan asusila.

"DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Heddy menekankan bahwa putusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan bukti yang cukup mengenai tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh Hasyim.

Respons Pemerintah

Menyikapi keputusan ini, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan DKPP dan akan segera menindaklanjutinya. "Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu. Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," ujar Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada Beritasatu.com.

Ari menegaskan bahwa proses penyelenggaraan pilkada serentak 2024 tetap akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pemerintah akan mengisi kekosongan posisi Ketua KPU melalui mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk memastikan stabilitas dan kelancaran proses pemilihan.

Reaksi Publik dan Pengamat

Putusan DKPP ini memicu berbagai reaksi dari kalangan pengamat politik dan masyarakat luas. Beberapa pihak memuji langkah tegas DKPP sebagai upaya memperkuat integritas lembaga penyelenggara pemilu. "Ini adalah langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap KPU dan menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik akan ditindak tegas," kata salah satu pengamat politik dari Universitas Indonesia.

Namun, ada juga yang mengkhawatirkan dampak keputusan ini terhadap persiapan pilkada serentak yang tinggal beberapa bulan lagi. "Pemberhentian Ketua KPU tentu akan berdampak pada dinamika internal KPU dan kesiapan teknis pilkada. Diperlukan langkah cepat untuk mengisi kekosongan dan memastikan semua berjalan lancar," ujar seorang aktivis pemilu.

Masa Depan KPU

Dengan keluarnya Hasyim Asy'ari, perhatian kini tertuju pada bagaimana KPU akan menjaga kelancaran proses pemilihan dan siapa yang akan menggantikannya. Presiden Joko Widodo diharapkan segera mengeluarkan keputusan presiden terkait pengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari seperti yang diminta DKPP. 

DKPP sendiri berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. "Penting bagi seluruh pejabat publik, terutama penyelenggara pemilu, untuk menjaga etika dan moralitas mereka, karena tanggung jawab mereka sangat besar dalam memastikan demokrasi berjalan dengan baik," pungkas Heddy Lugito.

Kasus ini mencerminkan keseriusan DKPP dalam menindak pelanggaran etika di kalangan penyelenggara pemilu. Keputusan ini bukan hanya menjadi akhir dari jabatan Hasyim Asy'ari, tetapi juga awal dari langkah-langkah reformasi yang lebih ketat dalam menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.

(Mond)

#DKPP #KetuaKPUDipecat #Asusila