Breaking News

Iptu Rudiana, Ayah Eky, Dituduh Penganiayaan dan Dipolisikan

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

D'On, Jakarta -
Kasus pembunuhan yang melibatkan Vina dan Eky di Cirebon telah menarik perhatian publik. Salah satu terpidana dalam kasus ini, Hadi Saputra, telah melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Perlu dicatat bahwa Iptu Rudiana adalah ayah dari Eky, salah satu korban, dan saat kejadian ia menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon.

Laporan yang diajukan oleh Hadi Saputra telah diterima dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM. Tuduhan yang diajukan terhadap Iptu Rudiana mencakup Pasal 422, 351, 33, 335, dan 242 KUHP. Tuduhan ini mencakup pemberian keterangan palsu, penganiayaan, pemberian surat palsu, dan tindakan lainnya yang melanggar hukum.

Jutek Bongso, kuasa hukum Hadi Saputra, menjelaskan bahwa tuduhan terhadap Iptu Rudiana meliputi pemberian keterangan yang tidak benar dan palsu serta penganiayaan. "Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan. Kemudian, memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi, kira-kita itulah,” ujarnya di Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Juli 2024.

Jutek menambahkan bahwa kesaksian Iptu Rudiana berbeda dengan kesaksian saksi kunci, yaitu Aep, Dede, dan Ketua RT Abdul Pasren. "Gini, karena peristiwanya kan tentu berbeda, nah yang dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti gak akan mungkin. Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakan nya pun berbeda,” jelasnya.

Rully Panggabean, kuasa hukum keluarga tujuh terpidana, menambahkan bahwa Hadi Saputra dan beberapa terpidana lainnya mengalami tindak penganiayaan saat terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Menurutnya, para terpidana mengalami kekerasan fisik seperti diinjak-injak, dipukul dengan gembok hingga gembok tersebut pecah, disuruh minum air kencing, dan berbagai bentuk penyiksaan lainnya.

Rully menjelaskan bahwa kasus ini tidak dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena dipandang sebagai tindak pidana. Namun, kasus ini telah melibatkan Propam untuk mengungkap dugaan penyiksaan tersebut. "Karena masalah ini tentu dengan rangkaian laporan yang kami lakukan, itu semua akan jadi novum buat kami. Jadi di sini engga ada unsur balas dendam," ungkapnya.

Dalam pendaftaran laporan tersebut, disertakan bukti berupa surat pernyataan dari para terpidana yang mengaku mendapatkan tindakan kekerasan. Laporan ini didampingi oleh 25 orang kuasa hukum serta politikus Dedi Mulyadi.

Kasus ini terus berkembang dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Penyidikan dan penanganan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(*)

#Viral #KasusVina #Penganiayaan