Jaksa Agung: 48 Pegawai Kejaksaan Agung Dihukum karena Pelanggaran Etik dan Disiplin Kerja
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin memimpin upacara Hari Bhakti Adhyaksa di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
D'On, Jakarta, - Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, mengungkapkan bahwa sebanyak 48 pegawai Kejaksaan Agung telah dikenakan sanksi selama periode Januari hingga Juni 2024. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran etik dan disiplin kerja, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
"Sampai dengan Juni 2024, telah diajukan pemberian hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," kata Burhanuddin dalam amanatnya di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Rincian Sanksi:
Burhanuddin merinci hukuman yang diberikan:
- 4 Jaksa menerima hukuman ringan.
- 20 Jaksa mendapatkan hukuman tingkat sedang.
- 24 Pegawai dikenai hukuman tingkat berat.
Upaya Penertiban LHKPN:
Burhanuddin juga menekankan pentingnya penertiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi para jaksa sejak Januari 2024. Berdasarkan laporan yang diterimanya, 97,5% jaksa telah tertib melaporkan LHKPN. "Saya sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan penertiban LHKPN bagi para jaksa sejak Januari 2024," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin, yang juga merupakan adik dari anggota DPR Tubagus Hasanuddin, menyatakan bahwa mayoritas jaksa saat ini bekerja dengan hati dan taat aturan lebih banyak dibandingkan 48 orang yang disanksi tersebut.
Hal ini tercermin dalam temuan lembaga survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan Kejaksaan Agung memperoleh angka 74,7 persen dalam survei pada 1.201 responden selama 4-5 April 2024. "Dalam kurun waktu lima tahun belakangan ini, Kejaksaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya," ungkap Burhanuddin, menegaskan prestasi yang diraih institusinya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menambahkan bahwa Kejaksaan, lewat Jamwas, terus menekan angka pelanggaran yang dilakukan insan Adhyaksa. "Kita harapkan bahwa terus ada tren menurun terhadap bagaimana jaksa dikenai hukuman," tutur Harli.
Harli juga memaparkan bahwa pengawasan melekat akan terus dilakukan oleh jajaran Jamwas. Dengan begitu, kerja-kerja yang dilakukan jaksa akan sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan publik.
Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam menegakkan disiplin dan integritas, serta keberhasilan dalam meraih kepercayaan publik, menunjukkan komitmen yang kuat dari lembaga ini dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Dengan pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, diharapkan kejaksaan dapat terus meningkatkan profesionalisme dan integritas para pegawainya.
(Mond)
#KejaksaanAgung #STBurhanuddin #JaksaAgung