Breaking News

Jaksa Tetapkan Anggota DPR Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar, Sebagai Tersangka Korupsi Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri

Gedung Kejaksaan Agung 

D'On, Jakarta -
Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Ujang Iskandar, anggota DPR dari Fraksi Nasdem, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (26/7/2024).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara UI sebagai tersangka atas penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," ujar Harli.

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada tahun 2016, di mana dua tersangka, Danil dan Reza, telah lebih dahulu dijerat hukum. Keduanya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Dalam proses persidangan Danil dan Reza, muncul bukti yang mengindikasikan keterlibatan Ujang Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat sekaligus Komisaris di Perusda.

"Penyidik kemudian melakukan proses penyidikan pada 2023. Namun, karena adanya pemilu, penyidikan baru dimulai lagi tahun ini. Penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun tidak diindahkan, dan tadi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," tambah Harli.

Ujang Iskandar ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.45 WIB, Jumat (26/7/2024). Saat itu, ia baru saja kembali dari Vietnam setelah menjalani operasi plastik. Dalam kondisi wajah dan leher yang masih terlihat luka pasca operasi, Ujang Iskandar tidak memberikan komentar apapun kepada media saat digiring menuju mobil tahanan.

Harli menyebutkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap dua tersangka sebelumnya, kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Namun, jumlah ini akan dihitung ulang untuk memperkirakan seberapa besar keterlibatan dan keuntungan yang diperoleh Ujang Iskandar dalam kasus ini.

"Kami masih akan mendalami berapa yang diterimanya," kata Harli.

Untuk sementara, Ujang Iskandar akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sebelum akhirnya dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai penanggung jawab perkara.

Dalam kasus ini, politikus Partai Nasdem tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.

Penetapan status tersangka terhadap Ujang Iskandar ini menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan politisi di Indonesia. Reaksi dari berbagai pihak, terutama dari Fraksi Nasdem dan masyarakat, diharapkan muncul dalam beberapa hari ke depan, mengingat posisi Ujang sebagai anggota DPR yang seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan transparansi.

Kasus ini juga memberikan sinyal kuat dari Kejaksaan Agung mengenai komitmennya dalam memberantas korupsi, terlepas dari posisi dan kekuasaan yang dimiliki oleh tersangka. Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses hukum yang adil dan transparan, serta upaya pemerintah dalam meminimalisir potensi korupsi di masa mendatang.

(Mond/Tirto)

#Korupsi #Kejagung #NasDem #UjangIskandar