Breaking News

Jusuf Hamka Desak Pemerintah Bayar Utang Rp800 Miliar yang Tertunda 25 Tahun

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, memberikan keterangan pers setelah bertemu dengan Mahfud MD di kediamannya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024).

D'On, Jakarta –
Pengusaha jalan tol ternama, Jusuf Hamka, meminta kejelasan kepada Mahfud MD terkait utang pemerintah kepada perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Berdasarkan catatan Tirto, pemerintah memiliki utang sebesar Rp800 miliar kepada CMNP, yang belum terbayar selama 25 tahun.

Pertemuan dengan Mahfud MD

Dalam pertemuan di kediaman Mahfud MD di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024), Jusuf Hamka meminta konfirmasi terkait surat yang pernah dibuat Mahfud sebelum mundur dari jabatannya. Surat tersebut, menurut Jusuf, meminta Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan pembayaran utang dengan batas waktu Juni 2024. Mahfud mengonfirmasi bahwa surat tersebut benar dibuat dan menetapkan adanya denda 2 persen per bulan jika pembayaran tidak dilakukan, yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

"Saya konfirmasi tadi dan beliau katakan benar bahwa surat itu dibuat kepada Kementerian Keuangan," ujar Jusuf Hamka. "Saya tanya, Pak, betul nggak bikin surat yang isinya seperti itu? 'Oh betul,' katanya."

Tuntutan Pembayaran dan Tanggapan Mahfud MD

Meski sudah memasuki bulan Juli, Jusuf Hamka menyatakan bahwa belum ada tindak lanjut dari pemerintah mengenai pembayaran utang tersebut. Mahfud MD meminta Jusuf untuk bersabar, mengingat pemerintah juga memiliki utang yang belum terselesaikan selama 60 tahun kepada seorang pengusaha di Medan. Namun, Jusuf Hamka menegaskan bahwa ia akan tetap memperjuangkan haknya dan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani masalah ini.

"Saya ingin melakukan tindakan. Jika warga negara utang kepada negara dan tidak membayar, bisa disita jaminan, bisa dibekukan. Saya akan mengajukan class action terhadap peraturan yang melarang penyitaan barang-barang negara," tegasnya.

Peran Mahfud MD dan Kebijakan Presiden

Sebelumnya, Mahfud MD, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), menyatakan siap membantu Jusuf Hamka menyelesaikan masalah piutang ini. Mahfud mengakui bahwa pemerintah memiliki utang sah berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Ia mengklaim telah mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkoordinasikan pembayaran utang pemerintah kepada swasta atau rakyat.

"Presiden RI telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap swasta atau rakyat," kata Mahfud. "Presiden menyampaikan, selama ini jika rakyat atau swasta berutang, kita menagih dengan disiplin. Tetapi, kita juga harus konsekuen jika kita yang berutang, kita harus membayar."

Mahfud menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara Jusuf Hamka dan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah wajib membayar utang tersebut sesuai putusan pengadilan dan arahan presiden.

"Jika diperlukan bantuan teknis, saya siap membantu dengan memo atau surat yang diperlukan. Tapi menurut saya, ini bisa diselesaikan tanpa banyak birokrasi, cukup pastikan bahwa ini adalah perintah Presiden RI," tambahnya.

Dengan pernyataan tegas dari kedua belah pihak, diharapkan permasalahan utang ini dapat segera menemukan titik terang dan menyelesaikan polemik yang sudah berlangsung selama 25 tahun.

(Tirto)

#JusufHamka #JalanTol #HutangNegara