Kapolda Lampung Tindak Tegas Oknum Polisi yang Pesan Sabu Lewat Ojol
Kabid Humas Polda Lampung: Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
D'On, Bandarlampung - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan akan menindak tegas anggota kepolisian yang terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menanggapi kasus salah satu anggotanya yang tertangkap tangan memesan sabu melalui layanan ojek online.
Menurut Kombes Pol Umi, anggota polisi yang terlibat saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Sudah diperiksa, namun masih dalam tahap penyelidikan. Untuk itu, kami meminta waktu," ujar Umi pada Senin (29/7/2024). Setelah tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, polisi tersebut langsung diperiksa oleh Bidang Propam Polda Lampung, sebelum akhirnya diserahkan ke BNN Provinsi Lampung untuk penanganan lebih lanjut.
"Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan ke BNN Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti," lanjut Umi.
Irjen Pol Helmy Santika, melalui Kombes Pol Umi, menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran terkait narkoba. "Bapak Kapolda tegas dan sangat peduli terkait narkoba. Kalau terbukti bersalah, kepada siapa pun anggota Polri yang melakukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Umi.
Kasus ini bermula ketika seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Makmuri (29) di Bandarlampung menerima orderan untuk mengantar barang yang diduga berisi narkoba jenis sabu pada Rabu (24/7/2024). Makmuri, warga Teluk Betung Timur, menerima pesanan untuk mengantar paket berupa baju bayi dari Puskesmas Sukaraja, Jalan Yos Sudarso, menuju daerah Kemiling.
Makmuri yang merasa curiga dengan pesanan tersebut, memutuskan untuk mencari saksi di pangkalan ojol tempat dia biasa mangkal. "Karena saya takut dibuntuti, saya tutup lagi plastiknya dan mencari saksi ke tempat teman saya di tongkrongan gojek. Saya buka plastik itu, baju itu saya buka, jatuhlah barang seperti sabu di dalam plastik klip," ujarnya.
Terkejut dengan temuan tersebut, Makmuri langsung mendatangi kantor BNN untuk melaporkan penemuan satu klip yang diduga narkoba jenis sabu. Penyelidikan BNN Provinsi Lampung mengungkap bahwa sabu tersebut dipesan oleh oknum anggota polisi berinisial R, yang bertugas di salah satu Polsek jajaran Polresta Bandarlampung. Oknum R memesan paket 0,85 gram sabu seharga Rp300 ribu. Hasil tes urin yang dilakukan terhadap R menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba.
Kasus ini menyoroti komitmen Kapolda Lampung dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di kalangan anggotanya sendiri. Langkah tegas yang diambil ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya untuk menjauhi narkoba dan menjaga integritas profesi mereka.
Dengan sikap yang tegas dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran narkotika, Polda Lampung berupaya menjaga kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.
(*)
#Sabu #Narkoba #PoldaLampung